Jakarta, CNN Indonesia —
Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) berharap pengusaha tidak melakukan diskriminasi dalam perekrutan pekerja perempuan atau ibu hamil menyusul aturan cuti dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2024 atau Undang-Undang KIA.
Melalui beleid yang diteken sejak 3 Juli 2024 itu, ibu melahirkan mendapatkan jatah cuti maksimal Sampai saat ini enam bulan.
“Kita harapkan tidak seperti itu, karena apapun Dianjurkan hargai perempuan, ibu-ibu mengandung. Dan kita berharap bayi yang dilahirkan sehat semuanya,” kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7).
Jokowi menyebut cuti melahirkan itu mampu dimanfaatkan oleh seluruh ibu pasca melahirkan anak mereka. Ia menilai hal tersebut sangat manusiawi.
“Jadi kalau diberikan cuti seperti itu saya kira untuk mempersiapkan kelahiran dan merawat bayinya,” ujarnya.
Jokowi sebelumnya resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 4 tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan atau Undang-Undang KIA pada Selasa (3/7).
Melalui beleid itu, ibu melahirkan mendapatkan jatah cuti maksimal Sampai saat ini enam bulan.
Dalam dokumen yang diunggah melalui laman JDIH Sekretariat Negara, Undang-Undang KIA Bahkan mengatur bahwa seorang ibu yang Dalam proses cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya.
Ada dua kondisi, Didefinisikan sebagai mendapat upah penuh untuk tiga atau empat bulan pertama dan 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.
Tan hanya itu, suami yang mendampingi istrinya Bahkan mendapatkan hak cuti.
Hak cuti pendampingan istri diberikan selama masa persalinan dengan waktu paling singkat selama 2 hari dan dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan. Dengan demikian, seorang suami diberikan waktu cuti pendampingan istri maksimal untuk 5 hari.
Pun saat istri mengalami keguguran, suami diberikan hak cuti pendampingan istri selama 2 hari. Syarat itu tertuang dalam Pasal 6 ayat 1 dan 2.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA