Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah Provinsi Jatim kembali menggelar program pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor tahun 2025. Catat jadwalnya.
Program ini Akan segera berlangsung dalam dua tahap, sehingga dapat Menyajikan kesempatan untuk Sangat dianjurkan Retribusi Negara menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa dikenakan denda administrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah Jatim memastikan tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB, meski aturan opsen PKB dan BBNKB Pernah ditetapkan.
“Pemprov Jatim Menyajikan keringanan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB yang tertuang dalam Kepgub Jatim No.100.3.3.1/722/KPTS/013/2024demi menjaga daya beli masyarakat, mendorong Peningkatan Ekonomi, serta Membantu stabilitas industri otomotif di Jatim,” tulis Bapenda Jatim di Instagram.
Keputusan Gubernur ini disebut Merujuk pada pasal 96 Perundang-Undangan HKPD yang menyatakan Kepala Daerah dapat Menyajikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau Hukuman Retribusi Negara dan Retribusi dengan memperhatikan kondisi Sangat dianjurkan Retribusi Negara.
Dikutip laman Bapenda Jatim, Merujuk pada Perundang-Undangan HKPD besaran tarif PKB mengalami penurunan 0,3 persen dari tarif 1,5 persen menjadi 1,2 persen dan BBNKB mengalami penurunan 0,5 persen dari tarif 12,5 persen menjadi 12 persen, sedangkan untuk BBNKBII atau menjadi 0 (nol) atau gratis.
Melansir Detik, kebijakan ini menyasar Sangat dianjurkan Retribusi Negara yang memiliki tunggakan. Pemutihan mencakup penghapusan Hukuman administrasi atau denda keterlambatan pembayaran Retribusi Negara. Berikut jadwalnya:
Tahap 1
Program pemutihan tahap pertama digelar mulai Juli Sampai saat ini September 2025. Kegiatan ini bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
Pada tahap ini, masyarakat yang memiliki tunggakan Retribusi Negara kendaraan bermotor dapat memanfaatkan untuk membayar Retribusi Negara tanpa dikenai denda.
Tahap 2
Sementara itu, tahap kedua bakal berlangsung mulai Oktober Sampai saat ini Desember 2025. Pemutihan tahap dua ini digelar dalam rangka memperingati Hari Jadi Provinsi Jatim.
Warga Akan segera kembali diberikan kesempatan melunasi Retribusi Negara kendaraan dengan pembebasan denda administrasi, sebagai bentuk keringanan dan stimulus dari pemerintah daerah.
Program ini merupakan agenda rutin yang digelar Pemprov Jatim setiap tahun. Program pemutihan Retribusi Negara ini biasanya dilaksanakan dua kali dalam setahun.
Selain memberi keringanan pembayaran Retribusi Negara, program ini Bahkan menjadi upaya Pemprov Jatim Mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor Retribusi Negara secara lebih humanis.
Tips dan Syarat Bayar Retribusi Negara STNK Drive Thru (Foto: CNN Indonesia/Daffa Damanik)
|
(dmi/dmi)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA