Jakarta, CNN Indonesia —
Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian, Alissa Qotrunnada atau Alissa Wahid meminta Pemprov Jakarta meninjau ulang Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Trik Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Dalam Pergub 2/2025 itu mengatur tentang syarat-syarat PNS Bila ingin melakukan poligami atau memiliki istri lebih dari satu.
“Iya, kalau kita itu Dianjurkan ditinjau ulang,” kata Alissa di Menteng, Jakarta, Selasa (28/1).
Putri Kepala Negara ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur itu berpendapat Pergub itu tidak selaras dengan peraturan di atasnya, Dikenal sebagai Undang-Undang 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Ia menilai yang menjadi soal atas poligami di masyarakat Indonesia bukanlah hanya regulasi belaka, melainkan Bahkan pandangan masyarakat terhadap poligami tersebut.
“Karena gini, poligami itu Ingin tidak Ingin kan Ia sebetulnya tidak adil kepada perempuan dan kepada anak-anak dari pasangan itu yang sering nggak dilihat,” ujarnya.
Alissa menyebut selama ini poligami seakan hanya dipandang sebagai urusan syahwat belaka. Hal itu yang kemudian mengesampingkan nasib anak-anak yang terlahir dari keluarga yang berpoligami.
“Yang biasanya Bahkan menimbulkan persoalan,” ucapnya.
Publik gaduh usai Pj Gubernur DKI Teguh Setyabudi menerbitkan aturan yang membahas mekanisme ASN berpoligami.
Aturan itu tertuang dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Trik Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Dalam aturan itu, ASN pria diperbolehkan berpoligami dengan syarat Harus mendapat izin dari istri dan pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan.
Alasan mendasar yang membolehkan ASN berpoligami antara lain istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan.
Teguh pun menjelaskan bahwa aturan tersebut tak bisa dibaca sepotong saja. Ia menyarankan publik untuk membaca sepenuhnya isi Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Supaya bisa tak salah persepsi.
“Silakan dalami lebih lanjut isi Pergub Nomor 2 Tahun 2025, tidak hanya mengambil satu potong kalimat saja, tapi bisa membaca secara komprehensif,” ujar Teguh kepada wartawan di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat (17/1).
Teguh bersikeras aturan itu justru diterbitkan untuk melindungi keluarga ASN. Aturan itu menurutnya bisa memperketat mekanisme perkawinan dan perceraian.
(mnf/fra)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA