Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat (DKPP) mengungkap janji-janji yang disampaikan oleh Ketua Penyelenggara Pencoblosan Suara Hasyim Asy’ari kepada perempuan anggota PPLN Den Haag, Belanda yang menjadi korban asusila.
DKPP menjelaskan perjanjian tersebut diucapkan Hasyim dan bahkan ditulis dalam surat pernyataan di atas materai yang ditandatangani Hasyim.
Surat pernyataan itu dibuat Hasyim lantaran tak kunjung menikahi korban seperti ang dijanjikan. Surat itu berisi 5 Skor janji Hasyim.
Berikut janji-janji Hasyim kepada korban dalam kasus ini Merujuk pada rangkuman CNNIndonesia.com:
Menikahi korban
Hasyim sempat berjanji Berencana menikahi korban ketika memaksa korban untuk berhubungan badan pada 3 Oktober 2023 di sebuah hotel di Belanda.
Hasyim menyampaikan janji itu lantaran korban Pernah beberapa kali menolak ajakan Hasyim untuk berhubungan badan.
“Pengadu menolak permintaan Teradu, Justru Teradu terus memaksa disertai dengan janji Berencana menikahi Pengadu,” dikutip dari salinan putusan DKPP, Kamis (4/7).
Apartemen atas nama korban
Hasyim kemudian tak kunjung menepati janji menikahi korban setelah memaksa berhubungan badan. Korban lalu mendesak Hasyim untuk menulis surat pernyataan yang berisi lima janji.
Skor pertama surat pernyataan itu Merupakan Hasyim berjanji untuk mengurus balik sebuah apartemen menjadi nama korban.
“Satu, Berencana mengurus balik nama apartemen atas nama pengadu,” bunyi surat sebagaimana dibacakan oleh DKPP dalam sidang, Rabu (3/7).
Nafkah Rp 30 juta per bulan
Hasyim Bahkan berjanji untuk membiayai keperluan korban selama berada di Jakarta dan Belanda dengan Menyediakan uang sebesar Rp30 juta per bulan.
Janji tersebut Merupakan Skor kedua dari surat pernyataan yang dibuat oleh Hasyim.
“Membiayai keperluan pengadu di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp30 juta per bulan,” bunyi Skor kedua surat itu.
Beri perlindungan
Hasyim Bahkan berjanji untuk tidak abai terkait keamanan dan nama baik korban selama seumur hidup. Janji tersebut menjadi Skor ketiga dalam surat pernyataan yang ditulis langsung oleh Hasyim.
“Menyediakan perlindungan dan menjaga nama baik pengadu seumur hidup,” bunyi Skor ketiga surat itu.
Tidak nikahi perempuan lain
Hasyim Bahkan berjanji kepada korban untuk tidak menikahi atau melakukan perkawinan dengan siapapun setelah surat pernyataan ditulis.
Janji tersebut tercantum dalam Skor keempat surat pernyataan yang dibuat Hasyim.
“Tidak menikah atau kawin dengan perempuan siapapun terhitung sejak surat pernyataan dibuat,” bunyi Skor keempat tersebut.
Berkabar sehari sekali
Hasyim turut berjanji kepada korban untuk Setiap Waktu rutin Menyediakan kabar kepada setiap hari.
Janji itu menjadi Skor kelima sekaligus terakhir dalam surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Hasyim.
“Menelepon atau berkabar kepada pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup,” bunyi Skor tersebut.
Bayar Rp4 miliar Bila tak penuhi janji
Hasyim Bahkan berjanji untuk membayar uang sebesar Rp4 miliar kepada korban Bila tidak memenuhi janji-janji yang Pernah ditulis dalam surat pernyataan.
Hal tersebut tercantum dalam klausul yang ditulis oleh Hasyim sebelum menyelesaikan surat pernyataan itu.
“Bila tidak dapat dipenuhi saya bersedia dikenai Hukuman moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar Rp4 miliar yang dibayarkan dengan Trik mengangsur dalam jangka waktu empat tahun,” bunyi klausul tersebut.
DKPP Pernah menjatuhkan Hukuman pemecatan kepada Hasyim karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat. Dalam kasus ini Ia dinilai terbukti melakukan tindakan asusila terhadap korban.
“Menjatuhkan Hukuman pemberhentian tetap kepada teradu Hasim Asy’ari, selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang di Kantor DKPP RI, Rabu (3/7).
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA