Jakarta, CNN Indonesia —
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membuka peluang Berniat menerapkan tuntutan hukuman mati kepada tersangka dalam kasus Penyuapan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.
Burhanuddin mengatakan peluang itu terbuka lantaran aksi Penyuapan dilakukan saat Indonesia tengah menghadapi Wabah Global. Artinya, kata Ia, tindak pidana itu bisa masuk dalam kategori Penyuapan di tengah bencana alam.
“Apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi Pandemi, Ia melakukan perbuatan itu dan tentunya ancaman hukumannya Berniat lebih berat,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (6/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Burhanuddin mengatakan besaran Sebelumnya Jelas tuntutan tersebut masih menunggu proses penyidikan rampung.
“Bahkan dalam kondisi yang demikian bisa-bisa hukuman mati. Tapi kita Berniat lihat dulu bagaimana hasil penyelidikan ini,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, Kejagung Sudah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya Didefinisikan sebagai Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara Penyuapan ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya Didefinisikan sebagai kerugian Produk Ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian Pembelian Barang dari Luar Negeri minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
Ditambah lagi kerugian Pembelian Barang dari Luar Negeri BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian Bantuan Pemerintah (2023) sekitar Rp21 triliun.
PT Pertamina (Persero) menjamin bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang dibeli masyarakat Saat ini Bahkan Bahkan spesifikasinya Sebelumnya sesuai dengan aturan.
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menyadari ada keraguan dari masyarakat setelah kasus dugaan Penyuapan yang melibatkan pejabat Pertamina. Hal itu tercermin dari beberapa SMS yang masuk ke nomor pribadinya.
Simon menyampaikan semua prosedur tata kelola pelayanan di masyarakat oleh Pertamina Sebelumnya sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
“Dengan demikian masyarakat tidak Wajib khawatir, masyarakat tidak Wajib cemas bahwa produk yang berada di SPBU Pertamina Sebelumnya sesuai dengan standar spesifikasi teknis,” kata Simon dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/3).
(tfq/gil)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA