Jakarta, CNN Indonesia —
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Kota Jakarta dan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Pemerintah Provinsi DKI melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Menyediakan ‘kado Fantastis’ bagi para pemilik kendaraan.
Kado itu berupa penghapusan Hukuman administrasi untuk Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Penghapusan Hukuman administrasi ini diberikan kepada Harus Retribusi Negara yang melakukan pembayaran pokok Retribusi Negara mulai 11 Juni 2024 sampai 31 Agustus 2024.
“Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Nomor 426 Tahun 2024 yang menetapkan penghapusan Hukuman administrasi secara jabatan untuk Retribusi Negara Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/6).
Morris mengatakan Pemprov Jakarta Menyediakan penghapusan Hukuman administrasi secara jabatan untuk jenis PKB dan BBNKB. Kebijakan ini diberikan terhadap Hukuman administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran Retribusi Negara.
Morris menambahkan, proses pemutihan denda ini Akan segera berlaku otomatis melalui sistem informasi manajemen Retribusi Negara daerah Bapenda DKI. Sehingga Harus Retribusi Negara tidak Wajib mengajukan permohonan.
Lebih lanjut Morris menjelaskan, kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi DKI dalam Menyediakan kemudahan dan insentif kepada masyarakat.
“Dengan adanya kebijakan keringanan Retribusi Negara ini, diharapkan masyarakat Akan segera lebih proaktif dalam memenuhi kewajiban pajaknya,” ucap Morris.
Foto: Ilustrasi Hukuman administrasi. (Foto: Arsip Bapenda DKI).
|
Menurutnya, inisiatif positif ini tak hanya bermanfaat dalam meringankan beban denda, tetapi Bahkan diharapkan dapat Mengoptimalkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban Retribusi Negara Nanti.
“Dengan membayar PKB dan BBNKB tanpa Hukuman administrasi, warga Jakarta tidak hanya memenuhi kewajiban mereka, tetapi Bahkan turut berkontribusi dalam pembangunan kota,” tuturnya.
Jadi jangan lewatkan kesempatan untuk membayar PKB dan BBNKB bebas denda ini sebelum 31 Agustus 2024 mendatang.
“Pemerintah mengajak seluruh pemilik kendaraan untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Mari bersama-sama membangun Jakarta yang lebih baik,” pungkas Morris.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA