Israel Tekan ICC Supaya bisa Tunda Rilis Surat Penangkapan Netanyahu


Jakarta, CNN Indonesia

Israel mendesak Mahkamah Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) menunda penerbitan surat perintah penangkapan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu atas kejahatan Konflik Bersenjata di Jalur Gaza Palestina.

Sumber resmi mengatakan kepada media Israel bahwa Tel Aviv berusaha Menyajikan tekanan diplomatik kepada Lembaga Peradilan berbasis di Den Haag itu untuk menunda kemungkinan penerbitan surat penangkapan para pejabatnya.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Netanyahu, Menteri Lini belakang Israel Yoav Gallant Bahkan masuk dalam daftar surat penangkapan tersebut.

“Meskipun demikian sulit untuk memprediksi bagaimana tindakan ini Akan segera mempengaruhi keputusan hakim,” bunyi laporan surat kabar Haaretz seperti dikutip Anadolu Agency pada Kamis (15/8).

Pada 20 Mei lalu, jaksa ICC Karim Khan mengatakan Ia Pernah terjadi melayangkan permintaan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant atas kejahatan kemanusiaan dan kejahatan Konflik Bersenjata di Jalur Gaza.

Israel mengutuk dan menolak keras permintaan Khan tersebut.

Menurut Haaretz, pejabat Israel Di waktu ini Bahkan sibuk menilai apakah ICC memiliki yurisdiksi untuk memutuskan masalah yang terkait dengan konflik Palestina-Israel.

Permintaan Khan untuk surat perintah penangkapan Sekarang Di waktu ini Bahkan sedang dipertimbangkan oleh panel hakim ICC, yang Wajib memutuskan masalah tersebut.

Sebelum putusan, para hakim Akan segera meninjau pendapat hukum yang diajukan oleh beberapa negara dan organisasi internasional terkait surat perintah yang diminta.

“Meskipun demikian, pejabat Israel tidak tahu berapa lama proses peninjauan ini Akan segera berlangsung,” bunyi laporan Haaretz.

Israel bukan anggota ICC, sedangkan Palestina diterima sebagai anggota pada tahun 2015.

ICC, yang didirikan pada tahun 2002, Merupakan badan internasional independen yang tidak berafiliasi dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau lembaga internasional lainnya, dan keputusannya mengikat.

Sekalipun Israel menolak yurisdiksi ICC, kewenangan Lembaga Peradilan meluas ke wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967, yang memungkinkannya untuk mengadili pejabat Israel yang Dituding melakukan kejahatan di wilayah tersebut.

Jaksa ICC Khan mengungkapkan bahwa ia Pernah terjadi menerima ancaman saat menyelidiki pejabat Israel.

(rds)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version