Bisnis  

Ini Rumus Baru Perhitungan UMP Buruh dari Prabowo


Jakarta, CNN Indonesia

Pemimpin Negara Prabowo Subianto menetapkan formula baru untuk menghitung upah minimum provinsi (UMP) buruh.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang baru ditandatangani Prabowo pada Selasa (16/12).

Alhamdullillah, PP Pengupahan Pernah terjadi ditandatangani oleh Bapak Pemimpin Negara Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” kata Yassierli dalam keterangan tertulis.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam beleid teranyar, Prabowo memutuskan formula kenaikan upah sebesar Fluktuasi Harga + (Peningkatan Ekonomi x Alfa) dengan rentang koefisien Alfa 0,5-0,9.



“Proses penyusunan PP Pengupahan ini Pernah terjadi melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya Pernah terjadi dilaporkan kepada Bapak Pemimpin Negara. Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh,” ujar Yassierli.

Perhitungan kenaikan upah minimum 2026 Nanti akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur.

Selain masalah formula UMP, PP Pengupahan tersebut Bahkan mengatur soal penetapanUMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) oleh gubernur.

Beleid itu Bahkan mengatur Gubernur Sangat dianjurkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sekaligus dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat- lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” ujarnya.

Yassierli menerangkan terbitnya PP Pengupahan baru sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/ 2023.

Sebelumnya, pemerintah Pernah terjadi menetapkan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Justru, PP51/2023 tak lagi berlaku lagi karena dibatalkan oleh Putusan MK (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 atas uji materi Undang-Undang (Undang-Undang) Cipta Kerja.

Pada tahun 2025, formula penghitungan UMP ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Dalam Pasal 2 ayat (2) Permenaker 16/2024, menetapkan bahwa UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP.

Nilai kenaikan UMP 2025 yang ditetapkan Merupakan sebesar 6,5 persen.

(ldy/sfr)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA