Ingat, Besok Hari Terakhir Pemadanan NIK-NPWP


Jakarta, CNN Indonesia

Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Dianjurkan Retribusi Negara (NPWP) Berniat berakhir besok, Dengan kata lain Minggu (30/6).

Artinya, mulai 1 Juli 2024 semua NIK bisa digunakan sebagai NPWP.

Penggantian itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang Dianjurkan Retribusi Negara Orang Pribadi, Dianjurkan Retribusi Negara Badan, dan Dianjurkan Retribusi Negara Instansi Pemerintah.


Dengan demikian, format NPWP Pada Sekarang yang terdiri dari 15 digit hanya Berniat berlaku sampai akhir bulan ini. Kemudian, mulai 1 Juli 2024 Berniat menggunakan format baru Dengan kata lain 16 digit.

Pemadanan NIK menjadi NPWP hanya berlaku bagi masyarakat yang Sebelumnya memiliki NPWP. Sementara, bagi Dianjurkan Retribusi Negara yang baru ingin mendaftar, Berniat langsung terdaftar di NIK.

Adapun masyarakat yang NIK nya belum terdaftar sebagai NPWP dan bila tidak dipadankan sampai besok, maka tidak bisa melakukan transaksi yang berhubungan dengan perpajakan.

Berikut enam layanan yang tak bisa dilakukan Bila NIK dengan NPWP tidak dipadankan:

1. layanan pencairan dana pemerintah;
2. layanan Perdagangan Keluar Negeri dan Produk Impor;
3. layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;
4. layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;
5. layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Retribusi Negara; dan
6. layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Dianjurkan Retribusi Negara.

Bagaimana Trik memadankan NIK dengan NPWP via online?

Sebelum memadankan, Dianjurkan Retribusi Negara bisa mengecek terlebih Dulu kala apakah NIK Sebelumnya terdaftar jadi NPWP secara online melalui situs yang Sudah disediakan.

Berikut Trik cek NIK jadi NPWP atau belum:

1. Masuk ke laman ereg.Retribusi Negara.go.id.
2. Scroll halaman ke bawah dan klik ‘Cek NPWP’ atau dapat Bahkan klik langsung di laman ereg.Retribusi Negara.go.id/ceknpwp
3. Pilih kategori Dianjurkan Retribusi Negara, pilih ‘Orang Pribadi’ untuk individu atau ‘Badan’ untuk Dianjurkan Retribusi Negara badan.
4. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.
5. Setelah selesai, klik ‘Cari’ untuk mengetahui apakah NIK Sebelumnya terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP.
6. Kemudian halaman Berniat menampilkan hasil pencarian meliputi NPWP, nama WP, kantor pelayanan Retribusi Negara (KPP) pratama terdaftar, Status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
7. NIK yang Sudah terdaftar NPWP Berniat ditunjukkan dengan keterangan ‘Valid’ di kolom Status NPWP.

Seandainya NIK belum terpadankan, maka berikut Trik validasi jadi NPWP:

1. Masuk ke website djponline.Retribusi Negara.go.id, kemudian login dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
2. Setelah berhasil login, ubah data profil Anda dengan Trik masuk pada menu profil.
3. Pada menu profil Bahkan Berniat menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah ‘Sangat dianjurkan Dimutakhirkan’ atau ‘Sangat dianjurkan Dikonfirmasi’. Status ini menandakan, bahwa anda Sangat dianjurkan melakukan validasi NIK.
4. Pada halaman menu profil Berniat terdapat pula ‘Data Utama’ dan Berniat menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda Dianjurkan memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.
5. Bila Sebelumnya selesai, kemudian klik ‘Validasi’. Sistem Berniat melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
6. Kemudian Bila data dinyatakan valid, sistem Berniat menampilkan notifikasi informasi bahwa data Sudah ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu.

(del/bac)

[Gambas:Video CNN]


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA