Ilmuwan Pertanyakan Kompetensi Adies Kadir & Singgung Independensi MK


Jakarta, CNN Indonesia

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Sebelumnya secara resmi mengesahkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Adies Kadir sebagai kandidat hakim MK (MK) untuk menggantikan Arief Hidayat.

Nama Adies Kadir muncul tiba-tiba setelah sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat sempat mengusulkan Inosentius Samsul sebagai kandidat hakim MK.

Ketua Komisi III Habiburokhman mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan Adies Kadir karena Inosentius Samsul mendapat penugasan lain. Ia tidak menyebut secara gamblang penugasan lain dimaksud.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Terkait Pak Inosentius, kami mendapatkan informasi yang bersangkutan Berencana mendapatkan penugasan lain sehingga Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI Sangat dianjurkan melakukan fit and proper lagi untuk mencari kandidat pengganti Pak Arief Hidayat yang Berencana pensiun tanggal 5 Februari yang Berencana datang,” ungkap Habiburokhman.

Anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS) Herdiansyah Hamzah ‘Castro’ mengatakan keputusan tersebut menunjukkan Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan politik suka-suka untuk kepentingannya sendiri saja.





“Yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat dengan mengusulkan orang baru menggantikan orang lama itu pertanda bahwa Dewan Perwakilan Rakyat tidak menempatkan soal kalkulasi kemampuan dan kompetensi dalam menempatkan dan mengusulkan kandidat-kandidat hakim MK,” kata Castro kepada CNNIndonesia.com, Selasa (27/1).

“Politik suka-suka. Kalau suka ya diusulkan, kalau enggak diganti lagi,” imbuhnya.

Castro lantas mempertanyakan rekam jejak Adies Kadir yang sempat dinonaktifkan oleh Fraksi Partai Golkar buntut pernyataannya terkait tunjangan rumah anggota Dewan Perwakilan Rakyat- Sekalipun Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan yang bersangkutan tidak bersalah dan mengaktifkan kembali posisinya.

Menurut Ia, untuk menjadi hakim MK diperlukan Sebanyaknya prasyarat yang cukup penting, khususnya sifat-sifat sebagaimana seorang negarawan.

“Mesti kita pahami, ini kan bukan mengusulkan orang menjadi panitia 17-an kan, perayaan 17-an, enggak begitu. MK itu punya standar tinggi; Ia mesti paham dengan teori, Ia mesti paham dengan perbuatan hukum terutama aspek konstitusinya, Ia mesti punya rekam jejak yang bagus,” ucap Castro.

“Coba kita lihat, yang terjadi malah Berbeda dari kan, Adies Merupakan orang yang pernah dipersoalkan oleh publik karena pernyataan-pernyataan yang memperkeruh situasi dan tidak layak dikeluarkan oleh seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Bagaimana Kemungkinan orang seperti ini diusulkan oleh hakim MK,” sambungnya.

Castro yang Bahkan merupakan Dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Mulawarman menambahkan apa yang terjadi Saat ini Bahkan Bahkan merupakan cerita bersambung dari upaya-upaya untuk melemahkan MK.

“Jadi, bukan hanya mengubah Undang-undang, ya termasuk menempatkan orang-orang sesuai dengan selera subjektif Dewan Perwakilan Rakyat supaya mengamankan apa yang jadi produk-produk hukum yang lahir dari Dewan Perwakilan Rakyat. Itu yang terjadi Pada dasarnya,” tandasnya.

Castro menyarankan semestinya seorang politisi Sangat dianjurkan melewati masa Tenteram atau tenggang (cooling-off period) minimal 5 tahun untuk kemudian bisa menjadi hakim MK.

Sebab, Bila tidak, ada benturan kepentingan yang sangat kuat terkait dengan kerja-kerja konstitusionalnya.

“Menurut saya, politisi itu Sangat dianjurkan melewati apa yang kita sebut cooling-off period, Ia hanya boleh diusulkan menjadi hakim MK setelah Ia berhenti misalnya selama 5 tahun. Karena bahayanya menempatkan politisi itu Pada dasarnya urat nadinya masih politisi, mentalnya mentalitas politisi, Ia Berencana banyak mempunyai konflik kepentingan kalau kemudian Ia ditaruh di MK,” tandasnya.

Di luar itu, Castro tetap memandang keberadaan anggota Organisasi Politik di MK menjadi masalah di dalam kepentingan lembaga MK. Sebab, Ia Berencana mengganggu kemandirian dan independensi MK.

“Karena orang Organisasi Politik Ia tidak Berencana membawa dirinya sendiri tapi membawa kepentingan partai sekaligus kepentingan Dewan Perwakilan Rakyat secara kelembagaan, karena Ia dianggap keputusan Dewan Perwakilan Rakyat. Itu yang menjadi problem penting,” tutur Castro.

“Makanya, Pada dasarnya ke depan kita Sangat dianjurkan bagaimana pengaturan hakim MK di mana kalau ingin mengajukan anggota Organisasi Politik mereka yang bisa diajukan Merupakan yang Pernah mengalami masa cooling-off period, masa jeda waktu misalnya kita mengatur 5 tahun setelah Ia mundur atau tidak terlibat di dalam aktivitas Organisasi Politik lagi baru Ia bisa diajukan,” tandasnya.

Permainkan konstitusi

Sementara itu, Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menyatakan Dewan Perwakilan Rakyat Saat ini Bahkan Bahkan sedang mempermainkan konstitusi.

Ia menegaskan pengusulan Adies Kadir sebagai kandidat hakim MK Merupakan tidak sah karena proses dilakukan tidak terbuka dan terburu-buru.

“Nah, kalau kemudian prosesnya tidak terbuka, mendadak sesuka hati, Dewan Perwakilan Rakyat Saat ini Bahkan Bahkan sedang mempermainkan konstitusi dan membuat proses penyelenggaraan negara itu asal-asalan, semaunya, sesuka hati,” kata Feri kepada CNNIndonesia.com, Selasa.

Ia menyatakan proses tarik ulur usulan kandidat hakim MK dari semula Inosentius Samsul menjadi Adies Kadir Merupakan langkah yang tidak sah.

Feri menjelaskan setiap proses ketatanegaraan ada prosedurnya, ada ketertiban di dalamnya, ada kepatuhan kepada hukum, kepada Undang-undang, supaya politik tidak menyimpang dengan memanfaatkan kewenangan yang ada.

“Sedari awal Dewan Perwakilan Rakyat tidak terbuka, membuat plotnya sendiri, skenario sendiri, dan ini menunjukkan bahwa politik memainkan peran-peran tertentu untuk kepentingan Di waktu yang akan datang,” imbuhnya.

Pengusulan Adies Kadir sebagai kandidat hakim MK diduga kuat hanya untuk mengamankan kepentingan politik belaka. Adies Kadir dinilai tidak layak untuk menjadi ‘Hakim Laga lapangan konstitusi’.

“Ini memang Sangat dianjurkan Sangat dianjurkan betul-betul dievaluasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Dewan Perwakilan Rakyat semakin dianggap publik bukan mengerjakan kepentingan publik tetapi kehendak Dewan Perwakilan Rakyat sendiri,” katanya.

(ryn/wis)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA