Jakarta, CNN Indonesia —
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendapat informasi ada salah satu pejabat struktural di Kedeputian Penindakan Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) diduga menghambat penanganan perkara dan hendak dikembalikan ke instansi asal.
Sekalipun, pengembalian batal karena yang bersangkutan diperpanjang penugasannya di KPK.
“ICW memperoleh informasi di mana terdapat satu orang pejabat struktural di Kedeputian Penindakan KPK yang rencananya Akan segera dikembalikan ke instansi asalnya Sekalipun kabarnya batal dilakukan setelah KPK memperoleh surat perpanjangan penugasan pihak tersebut di KPK,” ujar Peneliti ICW Diky Anandya melalui keterangan tertulis, Selasa (2/7).
“Padahal, pejabat tersebut disinyalir memiliki permasalahan serius khususnya berkenaan dengan upaya menghambat banyak perkara,” sambungnya.
Keterangan tersebut disampaikan Diky merespons keresahan yang disampaikan pimpinan KPK dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI kemarin, Senin (1/7).
Dalam rapat itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan ada Kejadian Fantastis loyalitas ganda dari penyelidik, penyidik, maupun penuntut umum di KPK.
Menurut Diky, kondisi tersebut Kenyataannya bukan masalah baru di KPK. Diky meyakini permasalahan tersebut merupakan bentuk kegagalan yang diakibatkan oleh Sebanyaknya faktor, baik internal maupun eksternal.
Dari sisi internal, ICW, terang Diky, melihat pimpinan KPK sering kali tidak memiliki wibawa untuk menghentikan pelbagai kekisruhan yang terjadi di internal lembaga.
“Masalah klasik mengenai loyalitas ganda penyelidik dan penyidik sejatinya dapat diatasi Manakala pimpinan KPK dapat mengambil kebijakan untuk merekrut penyidik sendiri atau independen sebagaimana diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 45 Undang-Undang KPK,” kata Diky.
“Jadi, dengan menjalankan Syarat ini secara maksimal, ke depan KPK tidak lagi bergantung pada pegawai dari lembaga penegak hukum lain,” lanjut Ia.
Sementara dari sisi eksternal, berkaitan dengan argumentasi di atas, tatkala penyelidik dan penyidik di KPK banyak berasal dari instansi lain, hal ini kemudian menimbulkan masalah independensi dalam proses penegakan hukum.
Diky mengatakan hal itu dapat dilihat dari Sebanyaknya proses penanganan perkara, misalnya proses penegakan hukum terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej yang mandek.
“Kami mencurigai bahwa terdapat pejabat struktural di Kedeputian Penindakan yang sengaja menghambat penanganan perkara tersebut,” ucap Ia.
Selain penanganan perkara, Diky menambahkan kondisi eksternal Bahkan mengakibatkan independensi KPK hilang dalam mengurus sumber daya manusianya sendiri.
“Maka dari itu, permasalahan-permasalahan di atas menjadi pekerjaan rumah sekaligus tantangan berat bagi pimpinan KPK periode mendatang. Permasalahan klasik dan laten seperti loyalitas ganda seharusnya bisa diminimalisasi seiring dengan penguatan strategi manajemen kelembagaan yang tepat,” kata Diky.
CNNIndonesia.com Sebelumnya menghubungi Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika untuk mengonfirmasi informasi ICW tersebut, Sekalipun belum diperoleh jawaban.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA