Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
Masyarakat yang tidak memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Dianjurkan Retribusi Negara (NPWP) Berencana berakhir hari ini, Minggu (30/6), Berencana mendapatkan Hukuman berupa kesulitan mengakses layanan yang berkaitan dengan perpajakan.
Pemadanan NIK dengan NPWP berakhir pada hari ini, 30 Juni 2024. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Dianjurkan Retribusi Negara Orang Pribadi, Dianjurkan Retribusi Negara Badan, dan Dianjurkan Retribusi Negara Instansi Pemerintah.
Pemadanan tersebut membuat format NPWP yang Di waktu ini terdiri dari 15 digit hanya Berencana berlaku sampai hari ini. Kemudian, mulai 1 Juli 2024 Berencana menggunakan format baru Dikenal sebagai 16 digit.
Masyarakat atau Dianjurkan Retribusi Negara yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP Sampai saat ini tenggat waktu yang ditentukan Berencana mendapatkan Hukuman berupa kesulitan dalam mengakses layanan yang berkaitan dengan perpajakan.
Berikut daftar layanan yang tak bisa dilakukan Manakala NIK dan NPWP tidak dipadankan:
1. Layanan pencairan dana pemerintah;
2. Layanan Produk Ekspor dan Pembelian Barang dari Luar Negeri;
3. Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;
4. Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;
5. Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Retribusi Negara; dan
6. Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Dianjurkan Retribusi Negara
Sebagai catatan, pemadanan NIK menjadi NPWP hanya berlaku bagi masyarakat yang Pernah terjadi memiliki NPWP. Sementara itu, Dianjurkan Retribusi Negara yang baru ingin mendaftar, Berencana langsung terdaftar di NIK.
Trik cek NIK Sudah dipadankan dengan NPWP atau belum
1. Masuk ke laman ereg.Retribusi Negara.go.id.
2. Scroll halaman ke bawah dan klik ‘Cek NPWP’ atau dapat Bahkan klik langsung di laman ereg.Retribusi Negara.go.id/ceknpwp
3. Pilih kategori Dianjurkan Retribusi Negara, pilih ‘Orang Pribadi’ untuk individu atau ‘Badan’ untuk Dianjurkan Retribusi Negara badan.
4. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.
5. Setelah selesai, klik ‘Cari’ untuk mengetahui apakah NIK Pernah terjadi terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP.
6. Kemudian halaman Berencana menampilkan hasil pencarian meliputi NPWP, nama WP, kantor pelayanan Retribusi Negara (KPP) pratama terdaftar, Status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
7. NIK yang Sudah terdaftar NPWP Berencana ditunjukkan dengan keterangan ‘Valid’ di kolom Status NPWP.
Trik pemadanan NIK dengan NPWP
1. Masuk ke website djponline.Retribusi Negara.go.id, kemudian login dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
2. Setelah berhasil login, ubah data profil Anda dengan Trik masuk pada menu profil.
3. Pada menu profil Bahkan Berencana menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah ‘Wajib Dimutakhirkan’ atau ‘Wajib Dikonfirmasi’. Status ini menandakan, bahwa anda Wajib melakukan validasi NIK.
4. Pada halaman menu profil Berencana terdapat pula ‘Data Utama’ dan Berencana menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda Dianjurkan memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.
5. Manakala Pernah terjadi selesai, kemudian klik ‘Validasi’. Sistem Berencana melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
6. Kemudian Manakala data dinyatakan valid, sistem Berencana menampilkan notifikasi informasi bahwa data Sudah ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA