Jakarta –
Badan Pengawas Resep dan Makanan (BPOM) menemukan gudang penyimpanan Resep bahan alam, Pendukung Kesehatan kesehatan, dan Peralatan Kecantikan Produk Impor ilegal di Kabupaten Tangerang, Banten. Produk Produk Impor yang ditemukan tersebut dijual 100 persen secara online melalui Belanja Online.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan temuan ini berawal dari penelusuran terhadap peredaran produk Produk Impor ilegal di platform digital. BPOM melakukan pemantauan selama hampir satu bulan sebelum menemukan Tempat yang digunakan untuk menyimpan dan mendistribusikan produk.
“Produk Produk Impor (ileagal) ini dijualnya 100 persen secara online,” kata Taruna dalam konferensi pers di Kabupaten Tangerang, Rabu (30/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penelusuran dilakukan oleh Direktorat Siber dan Direktorat Intelijen BPOM. Petugas bahkan melakukan pembelian produk secara online untuk mengetahui jalur distribusi Sampai sekarang Tempat penyimpanannya.
Dari pemeriksaan pada Selasa (29/9/2026), BPOM menemukan 44 item Resep bahan alam dan Pendukung Kesehatan kesehatan tanpa izin edar dengan total 23.532 pcs dan nilai keekonomian sekitar Rp 6,1 miliar.
Terlebih lagi, ditemukan 243 item Peralatan Kecantikan tanpa izin edar dan atau diduga palsu dengan total 436.059 pcs dan nilai keekonomian sekitar Rp 18,9 miliar.
Secara keseluruhan, terdapat 287 item produk dengan total temuan disebut mencapai lebih dari 2 juta pcs. Estimasi nilai keekonomiannya melebihi Rp 25 miliar. Temuan didominasi produk Produk Impor asal China, disusul Amerika Serikat dan Australia.
Taruna mengatakan produk-produk tersebut tidak memiliki izin edar sehingga tidak melalui evaluasi BPOM. Keamanan dan kualitas kandungannya pun belum dapat dipastikan.
“Kami belum sampai pada tahap melihat kandungan-kandungan apa. Tapi yang jelas sesuatu yang dijual secara ilegal, tanpa standar Tidak mungkin tidak kemungkinan besar mengandung bahan berbahaya,” ujarnya.
Pada Saat ini Bahkan BPOM masih melakukan pengujian laboratorium terhadap sampel produk untuk mengetahui kandungannya. BPOM Bahkan belum menyimpulkan adanya bahan berbahaya sebelum hasil pemeriksaan laboratorium selesai.
Dari pemeriksaan awal, produk tersebut diduga masuk ke Indonesia melalui jalur yang tidak sesuai Syarat atau tanpa dokumen importasi. Produk kemudian disimpan di gudang sebelum dipasarkan melalui Belanja Online.
BPOM masih menelusuri jalur masuk produk dan jaringan distribusinya bersama kepolisian, Badan Intelijen Negara, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta instansi terkait lainnya.
(mal/up)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











