Jakarta, CNN Indonesia —
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan mengatakan kontak handphone atas nama ‘Sri Rejeki Hastomo’ merupakan milik kesekretariatan partai.
Hal itu disampaikan Hasto untuk membantah keterangan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti yang mengatakan ‘Sri Rejeki Hastomo’ Merupakan Hasto. Dalam persidangan, Sri Rejeki Hastomo disebut memerintahkan Harun Masiku (buron) untuk menenggelamkan barang bukti elektronik berupa handphone.
“Ya tadi itu kan pendapat, itu asumsi,” kata Hasto usai persidangan di Lembaga Peradilan Tindak Pidana Penyuapan (Tipikor) pada Lembaga Peradilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (9/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasto berujar handphone atas nama Sri Rejeki Hastomo Pernah dijelaskan stafnya yang bernama Kusnadi saat Menyajikan kesaksian pada Kamis (8/5) kemarin. Kata Ia, nomor tersebut milik kesekretariatan partai.
“Tadi Pernah dijelaskan, kemarin oleh keterangan saksi, dan nanti Nanti akan ada saksi lain yang Nanti akan dihadirkan, yang untuk Memperjelas hal tersebut tetapi Pernah ditegaskan oleh saksi yang berkompeten, yang melihat, mengalami dan merasakan secara langsung, bahwa itu Merupakan milik sekretariat DPP partai,” ujarnya.
Sebelumnya, Rossa mengatakan handphone dengan nomor bernama Sri Rejeki Hastomo merupakan milik Hasto. Handphone itu disita dari saksi Kusnadi dalam penanganan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
“Di dalam HP itu kan tertulis ada nama Sri Rejeki Hastomo, kemudian ada namanya Gara Baskara. Nah, bagaimana penyidik kemudian menyimpulkan bahwa yang Menyajikan perintah untuk menenggelamkan HP ini Merupakan terdakwa?” tanya jaksa KPK Wawan Yunarwanto.
Rossa menjelaskan penyidik melihat handphone dengan nomor bernama Sri Rejeki Hastomo dititipkan Hasto ke Kusnadi saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
“Pada saat dari bawah kami video, itu terlihat HP itu dikuasai oleh saudara terdakwa dan kemudian diserahkan, dititipkan kepada Kusnadi, stafnya. Yang kedua, barang-barang yang dititipkan kepada Kusnadi ini Bahkan ada barang-barang lain yang kami duga Bahkan merupakan barang-barangnya terdakwa,” kata Rossa.
Penyidik dari Polri ini menuturkan ada tiga handphone yang disita dari Kusnadi.
“Ada percakapan-percakapan yang Pernah kita lihat, yang meyakinkan bahwa HP, dua-duanya ini Merupakan milik, mohon maaf, satu Merupakan yang dikuasai Sri Hastomo itu Merupakan milik dari terdakwa, dan satu lagi dikuasai atau milik dari saksi Kusnadi, stafnya,” kata Rossa.
“Total ada berapa HP?” tanya jaksa.
“Ada tiga,” jawab Rossa.
Hasto Kristiyanto diadili atas kasus dugaan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan kandidat legislatif PDIP.
Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang Pernah buron sejak tahun 2020 lalu.
Apalagi, Hasto Bahkan didakwa menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan Rp600 juta.
Suap diberikan Supaya bisa Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian Bahkan Harun Masiku.
Donny Di waktu ini Bahkan Pernah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses hukum, lalu Saeful Bahri Sebelumnya divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.
Ada satu nama lain Dengan kata lain Agustiani Tio Fridelina (mantan Kader PDIP dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum) yang Bahkan Pernah selesai menjalani proses hukum.
(ryn/ugo)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA