Jakarta, CNN Indonesia —
Saat tenggat Pada akhirnya tiba hari ini, Minggu (30/6), simak Tips mudah pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Harus Retribusi Negara (NPWP) secara online.
Per 1 Juli, NIK bisa digunakan pula sebagai NPWP dengan syarat Pernah dipadankan. Format NPWP Di waktu ini, yang terdiri dari 15 digit, hanya Nanti akan berlaku sampai hari ini. Besok, format baru berlaku dengan 16 digit.
Kebijakan ini ada pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang Harus Retribusi Negara Orang Pribadi, Harus Retribusi Negara Badan, dan Harus Retribusi Negara Instansi Pemerintah.
Pemadanan NIK dengan NPWP cuma berlaku bagi yang Pernah memiliki NPWP. Buat yang baru ingin mendaftar, ini tak Harus karena Nanti akan langsung terdaftar di NIK.
Apa jadinya kalau terlewat tenggat pemadanan? Kita tidak bisa melakukan transaksi yang berhubungan dengan perpajakan.
Ini enam layanan yang tak bisa dilakukan Bila NIK dengan NPWP tidak dipadankan:
1. layanan pencairan dana pemerintah;
2. layanan Perdagangan Keluar Negeri dan Pembelian Barang dari Luar Negeri;
3. layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;
4. layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;
5. layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Retribusi Negara;
6. layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Harus Retribusi Negara.
Tips padankan NIK dengan NPWP
Sebelum memadankan, Harus Retribusi Negara bisa mengecek terlebih Pada Pada masa itu apakah NIK Pernah terdaftar jadi NPWP secara online melalui situs yang Pernah disediakan.
Simak Tips cek NIK Pernah menjadi NPWP atau belum:
1. Masuk ke laman ereg.Retribusi Negara.go.id.
2. Scroll halaman ke bawah dan klik ‘Cek NPWP’ atau dapat Bahkan klik langsung di laman ereg.Retribusi Negara.go.id/ceknpwp.
3. Pilih kategori Harus Retribusi Negara, pilih ‘Orang Pribadi’ untuk individu atau ‘Badan’ untuk Harus Retribusi Negara badan.
4. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.
5. Klik ‘Cari’ untuk mengetahui apakah NIK Pernah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP.
6. Halaman Nanti akan menampilkan hasil pencarian meliputi NPWP, nama WP, kantor pelayanan Retribusi Negara (KPP) pratama terdaftar, Status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
7. NIK yang Pernah terdaftar NPWP Nanti akan ditunjukkan dengan keterangan ‘Valid’ di kolom Status NPWP.
Bila NIK belum dipadankan, berikut Tips validasi jadi NPWP:
1. Masuk ke website djponline.Retribusi Negara.go.id, kemudian login dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
2. Setelah berhasil login, ubah data profil Anda dengan Tips masuk pada menu profil.
3. Menu profil Nanti akan menunjukkan status validitas data utama yang Anda miliki, apakah ‘Harus Dimutakhirkan’ atau ‘Harus Dikonfirmasi’. Status ini menandakan Anda Harus melakukan validasi NIK.
4. Pada halaman menu profil, Anda Nanti akan melihat ‘Data Utama’ dan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, Anda Dianjurkan memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.
5. Bila Pernah selesai, klik ‘Validasi’. Sistem Nanti akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
6. Saat data dinyatakan valid, sistem Nanti akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data Pernah ditemukan. Klik ‘Ok’ pada notifikasi itu.
[Gambas:Video CNN]
(tim/arh)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA