Jakarta, CNN Indonesia —
Hakim MK (MK) mencecar warga Kalbar Astro Alfa Liecharlie yang mengugat Pasal 7 ayat (2) huruf e Perundang-Undangan Pemilihan Kepala Daerah.
Astro meminta MK mengubah syarat usia minimal kandidat wakil gubernur (cawagub) menjadi 29 tahun dan kandidat wakil bupati dan kandidat wali kota menjadi 24 tahun.
Momen itu terjadi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 41/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (2/7).
Majelis hakim yang hadir pada persidangan ini Merupakan Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.
Arsul mulanya bertanya mengapa Astro ingin menjadi cawagub, bukan langsung menjadi Calon Gubernur.
Ia Bahkan mempertanyakan Astro tidak mencalonkan diri menjadi bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wali kota. Sebab, umur Astro Sudah memenuhi syarat usia minimal untuk posisi tersebut.
Astro lantas menjelaskan latar belakang pendidikan dan pekerjaannya. Salah satunya menjadi staf ahli Wakil Ketua DPRD Kota Singkawang. Arsul kembali menegaskan alasan Astro ingin menjadi cawagub lewat upaya menggugat Perundang-Undangan ke MK ini.
“Kenapa kok pinginnya jadi cawagub? Kenapa tidak sekalian minta gubernur diturunkan saja? Atau misalnya Anda memulai, karena tidak ada halangan yuridis dan konstitusional, dengan menjadi kandidat bupati kandidat wali kota. Kenapa yang dicita-cita cawagub?” ujar Arsul dalam persidangan.
Astro mengatakan dirinya mendapat aspirasi dari keluarga dan kerabat dari beberapa kabupaten/kota.
Arsul pun meminta Supaya bisa aspirasi dukungan itu turut dibuktikan.
“Sekalipun ini bisa dipahami ini terkait dengan usia Anda, mohon dielaborasi lagi kenapa kok Anda minta perbedaannya 1 tahun? Kan, kok 1 tahun? Kan tidak semata-mata karena Anda 29 tahun. Coba diberi argumentasi lagi,” kata Arsul.
Astro pun menjelaskan dirinya Pada dasarnya ada dua alternatif permohonan yang pada Pada akhirnya syarat usia cawagub tidak boleh lebih tinggi dari 29 tahun dan kandidat wakil wali kota dan bupati tidak boleh lebih tinggi dari 24 tahun.
Arsul kembali mencecar Astro terkait kondisi di mana cawagub mesti menggantikan Calon Gubernur, padahal usianya tidak memenuhi Bila naik menjadi Calon Gubernur.
“Terfavorit, nih. Kemudian kan namanya umur itu kan sepenuhnya di tangan Tuhan, begitu Terfavorit, baru dilantik atau belum dilantik meninggal. Kan menurut undang-undang kan yang kandidat wakil gubernur Terfavorit itu kan naik jadi gubernur. Belum berumur 30 tahun, jadi memenuhi syarat apa enggak itu nanti?” tanya Arsul.
Menurut Astro, hal itu tetap memenuhi syarat. Sebab, kata Ia, usia 30 tahun itu untuk Calon Gubernur.
“Ya kan logikanya kalau cagubnya berusia 30 tahun, berarti jadi gubernur itu minimal 30 tahun kan begitu. Iya dong,” kata Arsul.
Astro hanya menjawab, hal itu mestinya diatur secara jelas oleh undang-undang.
Lalu, Arsul meminta Astro untuk memikirkan hal itu kembali. Adapun Arsul menilai permohonan yang diajukan memiliki komplikasi.
“Soal ini ada komplikasinya, tidak sesederhana cuma soal membedakan. Itulah kenapa pembentuk undang-undang menyamakan, supaya tidak ada komplikasinya. Gitu lho,” jelas Arsul.
“Nah kalau Anda ingin menunjukkan bahwa yang dibuat oleh pembentuk undang-undang dengan menyamakan antara yang nomor 1 dan 2, gubernur dan wakil gubernur, bupati wakil bupati, kemudian wali kota dan wakil wali kota, itu antara lain untuk menghindari komplikasi itu tadi. Kalau Anda ingin Mahkamah itu supaya punya pandangan lain, Anda kan Sangat dianjurkan meyakinkan dengan rasionalitas yang jelas,” sambung Arsul.
Dalam kesempatan yang sama, Saldi sempat menegur Astro untuk tidak melihat ke kanan atau kiri dan fokus melihat ke hadapan majelis hakim.
Dalam tanggapannya, Saldi menyoroti kemungkinan Astro kehilangan legal standing atau kedudukan hukum terkait dengan usianya yang Berniat memasuki 29 tahun pada Agustus mendatang.
Saldi Bahkan meminta Astro menguraikan hak konstitusional yang dirugikan dengan pasal yang digugat tersebut.
Saldi menegaskan bahwa kerugian konstitusional penting dijelaskan oleh pemohon.
“Anda jelaskan lisan tadi bahwa Anda berniat untuk maju sebagai wakil gubernur paling tidak, bukti-bukti Anda Sebelumnya melakukan upaya ke arah itu. Jadi enggak bisa dijelaskan lisan saja. Kalau Anda Sebelumnya berkomunikasi dengan Partai, apa bentuk komunikasinya? Dukungan dan segala macamnya itu,” jelas Saldi.
“Kalau Anda misalnya pengurus Partai, itu kami bisa lebih gampang pahami, berpeluang. Itu bukan berarti orang yang bukan Partai tidak berpeluang, tapi kan Sebelumnya bisa dijelaskan pendekatan-pendekatan yang Anda lakukan terhadap paprol untuk ini,” sambung Saldi.
Sebelumnya, Astro menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf e Perundang-Undangan Pemilihan Kepala Daerah yang menyamakan syarat usia untuk kandidat gubernur dengan syarat usia untuk kandidat wakil gubernur serta menyamakan syarat usia untuk kandidat bupati dan kandidat walikota dengan syarat usia untuk kandidat wakil bupati dan kandidat wakil walikota merupakan tindakan ketidakadilan diskriminatif.
Sebab, kata Ia, Sudah memperlakukan hal yang sama terhadap sesuatu yang berbeda. Tindakan ketidakadilan diskriminatif dalam bidang pemerintahan yang Bahkan melanggar asas rasionalitas tersebut jelas bertentangan dengan UUD 1945.
Astro berpendapat syarat usia tersebut Sangat dianjurkan ditetapkan berbeda dalam rangka mempertegas kedudukan masing-masing jabatan terhadap kedudukan jabatan lainnya, apakah lebih tinggi, setara, atau lebih rendah.
“Pemohon berpendapat syarat usia paling rendah yang rasional dan adil untuk kandidat wakil gubernur seharusnya tidak boleh lebih tinggi dari 29 tahun, demikian Bahkan syarat usia paling rendah yang rasional dan adil untuk kandidat wakil bupati dan kandidat wakil walikota seharusnya tidak boleh lebih tinggi dari 24 tahun. Pemohon berpendapat selisih 1 tahun lebih rendah tersebut Sebelumnya memenuhi asas rasionalitas dan cukup adil untuk mempertegas bahwa kedudukan jabatan tersebut lebih rendah,” jelas Astro dalam persidangan.
Astro turut mengajukan provisi Supaya bisa MK dapat Murah memutus permohonan ini demi kepastian hukum terkait persiapan Pemilihan Kepala Daerah 2024.
“Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk kandidat Gubernur, 29 (dua puluh sembilan) tahun untuk kandidat Wakil Gubernur, 25 (dua puluh lima) tahun untuk kandidat Bupati dan kandidat Walikota, serta 24 (dua puluh empat) tahun untuk kandidat Wakil Bupati dan kandidat Wakil Walikota;”,” ujar Astro membacakan petitumnya.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA