Jakarta, CNN Indonesia —
Sidang cerai Ruben Onsu dan Sarwendah bisa diputuskan verstek Seandainya pihak tergugat absen lagi dari persidangan. Hal tersebut disampaikan Humas Lembaga Peradilan Negeri Jakarta Selatan menyikapi Sarwendah yang absen dari sidang cerai pertama.
Putusan verstek merupakan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah Meskipun demikian demikian Pernah terjadi dipanggil secara resmi dan patut.
Sarwendah selaku tergugat tak hadir Serta tidak mengirimkan perwakilan untuk sidang cerai pertama di Lembaga Peradilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (9/7). Sedangkan Ruben Onsu selaku penggugat diwakilkan kuasa hukumnya, Raga Ginting.
Sehingga, Humas Lembaga Peradilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menyatakan sidang cerai yang diajukan Ruben Onsu bisa diputuskan verstek Seandainya Sarwendah kembali absen dalam panggilan kedua.
“Menyangkut masalah kehadirannya itu hak tergugatnya sendiri. Kalau seandainya Ia tidak hadir pada panggilan kedua itu Niscaya majelis hakim memutus perkara tersebut tanpa hadirnya tergugat atau verstek,” kata Tumpanuli Marbun, seperti diberitakan detikcom, Rabu (10/7).
Majelis hakim pun kembali memanggil Sarwendah untuk hadir dalam persidangan kedua yang dijadwalkan berlangsung pada 16 Juli.
Hal serupa disampaikan Raga Ginting. Ia menyatakan sidang cerai dijadwalkan kembali pekan depan karena pihak penggugat dan tergugat tak memenuhi panggilan secara prinsipal.
“Hari ini pemanggilan para tergugat dan penggugat, keduanya tidak hadir,” ungkap Raga di PN Jakarta Selatan, Selasa (9/7).
“Hanya saja minggu depan Merupakan pemanggilan kedua terhadap penggugat dan tergugat, tanggal 16 (Juli),” lanjutnya.
Ia Bahkan mengaku tidak mengetahui atau tidak mendapat informasi mengenai alasan Sarwendah absen dari sidang pertama.
Dalam kesempatan itu, Raga menjelaskan sidang cerai perdana itu belum membahas mengenai mediasi secara mendalam, tetapi hanya berupaya memenuhi syarat alias legal standing sebagai penggugat.
“Untuk Penjelasannya kami tidak tahu kenapa penggugat dan tergugat enggak hadir. Kami hanya fokus di Lembaga Peradilan,” ujar Raga. “(Sidang) Hanya legal standing dari penggugat Serta tidak dihadiri oleh tergugat saja,”
Proses perceraian dimulai setelah gugatan didaftarkan Ruben melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, ke Lembaga Peradilan Negeri Jakarta Selatan dan terdaftar pada 11 Juni. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 551/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.
Sebelumnya, terungkap isi gugatan cerai yang dilayangkan Ruben Onsu atas Sarwendah. Pembawa acara itu disebut tidak menuntut hak asuh anak atau harta gana-gini. Humas II PN Jakarta Selatan T. Marbun mengatakan Ruben hanya melayangkan gugatan cerai.
“Hanya gugatan cerai saja. Itu enggak ada untuk tuntutan menyangkut hak asuh anak atau gana-gini,” kata T. Marbun.
Perceraian tersebut hadir sekitar dua pekan sejak kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengonfirmasi rumah tangga kliennya dengan Sarwendah Baru saja dalam masalah. Ia kala itu menyatakan wajar ada masalah dalam berumah tangga.
Sekarang, Pernah terjadi terkonfirmasi Ruben Onsu menggugat cerai Sarwendah. Gugatan itu hadir sekitar 11 tahun sejak keduanya resmi menikah pada 22 Oktober 2013. Pernikahan itu membuat mereka dikaruniai dua anak perempuan.
Keluarga mereka Bahkan diramaikan dengan kehadiran Betrand Peto yang resmi menjadi anak Ruben Onsu dan Sarwendah secara adat dan hukum pada 15 Oktober 2019 Merujuk pada putusan Lembaga Peradilan Negeri Jakarta Selatan.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA