FAKULTAS Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) mengecam dugaan intimidasi dan pengekangan terhadap kebebasan berpendapat yang dialami dosennya, Nabiyla Risfa Izzati. Fakultas Hukum UGM menyatakan Berencana Menyediakan perlindungan institusional, termasuk pendampingan hukum, kepada dosen tersebut.
Dalam pernyataan sikap yang diterbitkan pada Jumat, 17 Juli 2026, Dekan FH UGM Dahliana Hasan menyebut segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun upaya pembungkaman terhadap sivitas akademika merupakan tindakan yang mencederai kebebasan akademik. “Tindakan tersebut bukan hanya menyerang individu, melainkan Bahkan mencederai integritas institusi pendidikan dan prinsip demokrasi di Indonesia,” demikian bunyi pernyataan tertulis Dekan FH UGM, Dahliana Hasan, pada Jumat, 17 Juli 2026.
Ia menyampaikan pimpinan dan seluruh sivitas akademika berkomitmen Menyediakan perlindungan penuh kepada Nabiyla Risfa Izzati. Fakultas Bahkan menjamin setiap staf pengajar yang menjalankan tridarma perguruan tinggi dengan integritas Berencana memperoleh dukungan dari institusi.
Selain perlindungan institusional, FH UGM menyatakan siap Menyediakan dukungan moral dan pendampingan hukum kepada Nabiyla dalam menghadapi persoalan tersebut. “FH UGM siap mengerahkan seluruh sumber daya dan jaringan yang ada untuk memastikan hak-hak konstitusional yang bersangkutan terlindungi,” kata Ia.
Dalam pernyataan itu, FH UGM Bahkan mengajak seluruh elemen sivitas akademika untuk tetap menjaga iklim kebebasan akademik di lingkungan kampus.
Pernyataan sikap tersebut diterbitkan di tengah sorotan terhadap dugaan intimidasi terhadap Nabiyla Risfa Izzati yang berkaitan dengan kebebasan berpendapat.
Sebelumnya, Nabiyla Risfa Izzati sempat menyampaikan kritik mengenai kebijakan mutasi di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di media sosial X. Tak lama Berikutnya, Nabiyla mendapat intimidasi melalui Whatsapp oleh nomor yang tak dikenal yang membeberkan data pribadinya seperti nomor NIK, alamat rumah, Sampai sekarang melacak koordinat lokasinya, yang kemudian berujung pada pelayangan somasi.
Nabiyla sendiri tak tinggal diam atas ancaman tersebut. Ia Pernah menunjuk firma hukum untuk melayangkan somasi kepada pemilik atau pengguna nomor telepon yang menerornya. “Terhadap tindakan pengancaman dan doxing ini, saya Pernah melayangkan somasi kepada pemilik atau pengguna nomor ponsel tersebut melalui sebuah firma hukum,” kata Ia, Jumat.
Somasi itu Sebelumnya ia kirim ke nomor ponsel tersebut dan belum ada tanggapan lebih lanjut dari yang bersangkutan.
Melalui firma hukum IBLM Law Group selaku kuasa hukumnya, Nabiyla secara resmi mengirimkan Surat Peringatan Hukum Pertama dan Terakhir per tanggal 17 Juli 2026 yang ditujukan langsung kepada pemilik nomor ponsel pengancam.
Pribadi Wicaksono berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Perlakuan Sewenang-wenang Kampus terhadap Dosen Kritis
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











