Jakarta, CNN Indonesia —
Fariz RM mengungkapkan alasan kembali mengonsumsi Narkotika saat bersaksi di hadapan majelis hakim Lembaga Peradilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mengaku tak menggunakan Narkotika untuk bekerja karena zat itu justru mengganggu proses kreatifnya.
Pencipta Lagu legendaris itu kemudian mengaku hanya memakai Narkotika untuk Damai, seperti setelah selesai pentas pada akhir pekan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Saya tidak pernah menggunakan narkotika untuk bekerja. Saya yakin dan percaya, hasil kerja yang baik itu bukan dari otak yang Dalam proses terdistorsi,” ujar Fariz RM di PN Jakarta Selatan.
“Saya hanya menggunakan untuk Damai. Saya menggunakan sabu hari Sabtu setelah pentas selesai,” sambungnya.
Dalam sidang itu, diberitakan detikcom pada Kamis (26/6), mantan sopir Fariz RM bernama Andres Deni Kristyawan yang merupakan tersangka lain Bahkan memberi kesaksian. Ia menjelaskan kronologi ketika diminta mengirimkan Narkotika kepada sang Pencipta Lagu.
Peristiwa itu terjadi ketika Andres dihubungi Fariz RM pada 15 Februari. Ia diberi tahu terkait urusan pekerjaan, Sampai sekarang Pada Pada intinya Fariz menyinggung pengambilan Narkotika berupa ganja dan sabu.
“Pada saat itu Pak Fariz menghubungi saya melalui WhatsApp. Dijelaskan untuk masalah pekerjaan dan pengambilan ganja,” ujar Andres.
“Pengiriman ke Hotel Orion di Jakarta Pusat. [Kirim] langsung, saya titipkan ke resepsionis, kemas di dalam amplop. Saya bilang, ‘Untuk Pak Fariz, Resep,'” sambungnya.
Andres Bahkan mengaku sempat menalangi biaya pembayaran Narkotika itu, sebelum diganti oleh Fariz RM sebesar Rp1,5 juta untuk ganja dan sabu.
Pencipta Lagu legendaris Fariz RM ditangkap penyidik Satres Narkotika Polres Metro Jakarta Selatan usai mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Kanit 3 Satres Narkotika Polres Metro Jakarta Selatan AKP Yuri menyebut Fariz RM ditangkap saat berada shuttle Kendaraan Bus di wilayah Bandung, Jabar. Ketika itu, kata Ia, Fariz dalam kondisi mengonsumsi sabu.
Dalam perkara ini, Fariz RM dijerat beberapa pasal, seperti Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sang Pencipta Lagu terancam hukuman lima sampai 20 tahun penjara.
Polisi Pernah menyita barang bukti berupa Narkotika jenis ganja 7,4 gram dan sabu 0,89 gram. Polisi tak hanya menangkap Fariz RM, tetapi Bahkan seorang tersangka berinisial ADK.
Tersangka ADK terlibat dalam kasus tersebut sebagai orang suruhan Fariz RM untuk membeli narkotika jenis sabu dan ganja yang menjadi barang bukti.
(frl/end)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA