Jakarta, CNN Indonesia —
Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan asusila terhadap anak di bawah umur. Ia menjadi tersangka setelah dilaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024.
Penetapan Vadel sebagai tersangka dikonfirmasi Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum. Ia mengatakan keputusan tersebut datang setelah kliennya menjalani pemeriksaan kedua yang mencecarnya dengan 53 pertanyaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Setelah kita dalami, kami dengarkan, lihat perkembangan, lihat keterangan dari Lolly, NM, saksi-saksi Serta Vadel, maka dilakukan gelar perkara dan gelar perkara itu menetapkan saudara Vadel Alfajar Badjideh sebagai tersangka,” kata Razman pada Kamis (13/2).
Tak lama setelah penetapan Vadel sebagai tersangka, Nikita Mirzani muncul berlinang air mata bersama kuasa hukumnya, Fachmi Bachmid. Ia berterima kasih kepada semua pihak yang Membantu dan menangani perkara itu.
Nikita menyatakan penetapan Vadel sebagai tersangka membuktikan semua yang ia sampaikan Merupakan fakta yang tertunda waktu.
“Hari ini bisa kalian saksikan perjuangan saya untuk membela anak saya Sekalipun saya dicaci, dimaki karena enggak becus mengurus anak, tapi hari ini Pernah terjadi dibuktikan bahwa apa yang saya bilang itu semua benar,” kata Nikita Mirzani.
Berikut fakta-fakta Vadel Badjideh jadi tersangka dugaan asusila.
Awal laporan
Perkara ini bermula ketika Nikita dan kuasa hukumnya, Fachmi Bachmid, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 September 2024. Ia mengaku kedatangannya untuk melaporkan orang yang diduga melanggar Perundang-Undangan Perlindungan Anak.
Polisi kemudian mengkonfirmasi Nikita melaporkan Vadel Alfajar Badjideh mantan pacar dari anaknya yang berinisial LM. Salah satu pasal yang dilaporkan Nikita Mirzani terhadap Vadel Merupakan terkait dugaan tindak pidana aborsi.
Laporan Nikita itu terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan itu, Nikita melaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 76D dan atau Pasal 77 A Jo 45 A Perundang-Undangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau 421 KUHP Jo Pasal 60 Perundang-Undangan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP Juncto 81 KUHP.
Sejak saat itu, polisi memeriksa sedikitnya belasan saksi, Nikita Mirzani, anak perempuan Nikita, dan Vadel Badjideh. Vadel pun dimintai keterangan beberapa kali sebagai saksi.
Penetapan tersangka
Vadel Badjideh pun kembali dimintai keterangan pada Kamis (13/2) sejak pukul 15.00 WIB di Polres Metro Jakarta Selatan. Ia yang didampingi Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum, dicecar sekitar 53 pertanyaan.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi mengatakan penyidik melakukan gelar perkara dan memutuskan Mengoptimalkan status Vadel sebagai tersangka, setelah pemeriksaan selesai pukul 19.30 WIB.
“Kenapa dari VA Pernah terjadi ditetapkan menjadi tersangka karena memang kami mempunyai alat bukti, dari keterangan saksi lanjut dari keterangan ahli tentunya yaitu visum,” tutur Nurma.
Beberapa hal menguatkan penetapan Vadel sebagai tersangka, Didefinisikan sebagai alat bukti dan keterangan dari ahli terkait visum terhadap LM, beberapa waktu lalu di RSCM.
Ancaman maksimal 15 tahun penjara
Vadel ditetapkan sebagai tersangka perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dalam perkara itu, Vadel dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 Perundang-Undangan Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi.
Ditahan 20 hari
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Vadel Badjideh Bahkan langsung ditahan penyidik. Vadel Berencana mendekam di tahanan 20 hari mendatang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, jangka waktu penahanan paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang menjadi 40 hari sebelum kasus dilimpahkan ke penuntutan.
Respons pihak Vadel
Razman menyatakan Pernah terjadi mewanti-wanti Vadel sejak awal mengenai kemungkinan yang terjadi. Ia pun tetap meyakini kliennya tidak melakukan pelanggaran, sehingga bakal terus menempuh jalur hukum.
Meskipun demikian, ia menyatakan semuanya dikembalikan lagi kepada keputusan keluarga Vadel.
“Kami Berencana tetap melakukan upaya hukum misalnya upaya hukum lain apakah dalam bentuk praperadilan, atau di persidangan. Itu saya serahkan sepenuhnya kepada keluarga,” lanjutnya.
(chri)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA