Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon mengumumkan pembentukan Dewan Pengawas (Dewas) Museum dan Cagar Kebiasaan melalui Surat Keputusan Nomor 116/P/2025.
Dewan ini terdiri atas tokoh-tokoh nasional yang diharapkan dapat Menyediakan kontribusi besar dalam pelestarian Kebiasaan Indonesia.
“Dengan keterlibatan tokoh-tokoh ini, kami berharap dapat Mengoptimalkan kualitas pengelolaan museum dan cagar Kebiasaan, serta Mengoptimalkan identitas Kebiasaan bangsa,” ujar Fadli melalui keterangannya, Sabtu (25/1).
Dalam SK tersebut, Menbud mengangkat lima tokoh yang dikenal memiliki dedikasi tinggi terhadap kebudayaan dan sejarah Indonesia Didefinisikan sebagai Thomas Djiwandono, Siti Indrawati Djojohadikusumo, Tamalia Alisjahbana, Linda Djuwita Djajil, dan Muhammad Asrian Mirza.
Thomas dan Siti Indrawati diketahui sebagai keponakan dari Pemimpin Negara RI Prabowo Subianto.
Thomas Pada saat ini Bahkan Bahkan menjabat Wakil Menteri Keuangan RI. Sementara itu, Siti Indrawati atau Indra Merupakan putri dari adik Prabowo, Hashim Djojohadikusumo.
Hashim sebelumnya diangkat Fadli Zon sebagia Ketua Dewan Penyantun Museum.
Langkah strategis Fadli Zon
Fadli Zon menyebut pengangkatan tokoh-tokoh itu ke dalam Dewas Museum dan Cagar Kebiasaan Merupakan langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan pelestarian warisan Kebiasaan Indonesia.
Ia mengatakan Dewas bertugas Menyediakan arahan dan pengawasan dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan museum dan cagar Kebiasaan, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program-program Kebiasaan.
Tokoh-tokoh ini Bahkan diharapkan dapat bersinergi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk Mengoptimalkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya melestarikan warisan Kebiasaan.
Ditambah lagi dengan, Fadli Zon menyatakan pembentukan dewas ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat kebudayaan dunia.
“Kita memiliki kekayaan Kebiasaan yang Unggul, dengan adanya Dewan Pengawas ini, kita yakin warisan Kebiasaan Indonesia Akan segera semakin dikenal di dunia internasional,” tambahnya.
Surat Keputusan ini dikeluarkan dengan memperhatikan berbagai Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang mendasari pembentukan Dewan Pengawas.
Langkah ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Dengan pembentukan Dewan Pengawas Museum dan Cagar Kebiasaan, diharapkan Indonesia dapat terus melanjutkan upaya pelestarian Kebiasaan yang lebih terencana dan terstruktur, serta Mengoptimalkan kontribusi kebudayaan Indonesia di kancah global.
(Antara/kid)
[Gambas:Video CNN]
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA