Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan 15 proyek Carbon Capture and Storage dan Carbon Capture Utilisation and Storage (CCS/CCUS) atau penyimpanan karbon dapat beroperasi komersial (onstream) pada 2030.
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas ESDM Ariana Soemanto mengatakan target itu Wajib tercapai demi mewujudkan komitmen mengurangi emisi gas rumah kaca.
“Dua cekungan yang Baru saja didorong Pemerintah untuk dijadikan CCS Hub di wilayah Asia Timur dan Australia yaitu cekungan Sunda Asri dan cekungan Bintuni,” ujar Ariana dalam pertemuan Indonesia – Norway Bilateral Energy Consultation (INBEC) di Jakarta, seperti dikutip dari keterangan resmi, Senin (1/7).
Proyek CCS/CCUS Bahkan merupakan bentuk pengembangan energi terbarukan, implementasi konservasi energi, maupun penerapan teknologi bersih.
Ariana menilai Indonesia dikenal memiliki cekungan sedimen terbesar di kawasan Asia Tenggara. Menurutnya, Indonesia punya potensi sumber daya penyimpanan karbon di 20 cekungan dengan kapasitas 573 Giga ton Saline Aquifer dan 4,8 Giga Ton depleted oil and gas reservoir.
Sumber daya penyimpanan itu pun tersebar di berbagai wilayah di Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.
Ariana menjelaskan skema CCS di Indonesia dibagi menjadi dua pilihan. Pertama, penyelenggaraan CCS Merujuk pada Kontrak Kerja Sama Migas.
Rencana kegiatan CCS ini dapat diusulkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama dalam POD I maupun POD lanjutan atau revisinya.
Kedua, CCS dapat dikembangkan sebagai usaha tersendiri, melalui Izin Eksplorasi Zona Target Injeksi dan Izin Operasi Penyimpanan Karbon.
Untuk Membantu pengembangan CCS/CCUS, Ariana menyebut pihaknya Sudah mengimplementasikan berbagai kebijakan.
Kebijakan itu antara lain pembentukan CCS/CCUS National Centre of Excellence bersama dengan lembaga penelitian dan universitas, Mengoptimalkan kerja sama internasional di bidang CCS/CCUS, serta menyusun regulasi dan kebijakan turunan.
“Di waktu ini Bahkan, Sudah terbit Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 tahun 2023 dan Peraturan Kepala Negara (Perpres) nomor 14 tahun 2024 yang menjadi landasan hukum kuat untuk pengembangan dan penerapan penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS) di Indonesia,” pungkas Ariana.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA