Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian ESDM mencatat total dana yang Pernah terjadi terkumpul dari jaminan reklamasi pascatambang dari perusahaan mineral dan batu bara (minerba) mencapai sekitar Rp35 triliun.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan dana tersebut ditempatkan dalam rekening pemerintah.
“Kalau total nilai untuk reklamasi dan pascatambang yang Pada Pada saat ini, Kemungkinan sekitar Rp30-35 triliun dan ditempatkan di bank pemerintah,” ujarnya dalam acara Meneropong Penerapan ESG di Tengah HUT RI ke-80, Kamis (25/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun penerapan jaminan reklamasi pascatambang untuk perusahaan Minerba ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batu bara.
Meski belum semua perusahaan mematuhi aturan tersebut, Justru Tri menyebutkan lebih dari 50 persen perusahaan tambang di dalam negeri Pernah terjadi memenuhi. Hal ini tercermin dari dana yang terkumpul Bahkan makin besar.
Sesuai ketentuan catatannya, kepatuhan perusahaan soal jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang meningkat tajam dari sebelumnya hanya 39 persen menjadi sekitar 72 persen.
“Untuk jaminan reklamasi, jaminan pascatambang, itu kepatuhannya Sudah meningkat dari 39 persen menjadi sekitar 72 persen Pada Pada saat ini,” kata Ia.
Tri mengatakan Pada Pada saat ini Kementerian ESDM tengah mengejar ketataan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban pascatambang. Sebab, pembayaran yang dilakukan oleh perusahaan Akan segera dikembalikan untuk memperbaiki wilayah tempat mereka menambang.
“Kemudian nanti setelah ketaatan 100 persen atau mendekati 100 persen kita evaluasi berapa jumlah yang seharusnya ditempatkan menurut perhitungan yang ada, sesuai dengan regulasi yang ada,” jelasnya.
Pada Pada saat ini, ada 190 perusahaan yang belum memenuhi komitmen jaminan reklamasi pascatambang dan Pernah terjadi diberikan Hukuman berupa penghentian sementara operasionalnya.
Menurutnya, Hukuman terhadap perusahaan tersebut Akan segera dicabut Seandainya Sudah membayar jaminan reklamasi pascatambang yang Sudah ditetapkan.
“Setiap perusahaan itu melakukan pembayaran, kemudian di update di kami, kami Akan segera buka kembali,” tegasnya.
(ldy/agt)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA