Jakarta, CNN Indonesia —
Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang sebelumnya bernomenklatur Dewan Pertimbangan Pemimpin Negara (Wantimpres) Nanti akan memiliki kedudukan yang sejajar dengan lembaga negara lain.
Hal tersebut tertuang dalam draf Rancangan Undang-undang tentang perubahan atas Undang-undang No.19 Tahun 2006 tentang Wantimpres.
“Dewan Pertimbangan Agung Merupakan lembaga negara yang sejajar dengan lembaga negara lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” bunyi pasal 2 draf RUU tersebut.
Pasal kedua RUU tersebut mengubah Syarat pasal kedua Perundang-Undangan Wantimpres yang menyebut Wantimpres berkedudukan di bawah Pemimpin Negara.
“Dewan Pertimbangan Pemimpin Negara berkedudukan di bawah Pemimpin Negara dan bertanggung jawab kepada Pemimpin Negara,” bunyi pasal kedua yang hendak diubah melalui RUU Wantimpres.
Dalam RUU tersebut nama Wantimpres Bahkan Nanti akan diubah menjadi DPA. Perubahan nama itu tertuang dalam Pasal 1A yang merupakan pasal baru yang disisipkan di antara pasal 1 dan 2.
“Dengan Undang-Undang ini ditetapkan Dewan Pertimbangan Pemimpin Negara berubah nama menjadi Dewan Pertimbangan Agung,” bunyi pasal 1 A tersebut.
Adapun Saat ini Bahkan Bahkan RUU Wantimpres Sudah disahkan melalui rapat paripurna menjadi usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat pada Kamis (11/7) yang dipimpin Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Lodewijk F. Paulus dan dihadiri oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani dan Wakil Ketua Rachmat Gobel.
Seluruh fraksi di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat RI pun sebelumnya Sudah setuju RUU ini dibawa ke paripurna untuk menjadi usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA