Jakarta, CNN Indonesia —
Direktorat Jenderal Retribusi Negara (DJP) Kementerian Keuangan (Kementerian Keuangan) membenarkan rencana pungutan Retribusi Negara pedagang di marketplace, seperti Shopee Sampai sekarang Tokopedia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menegaskan Pada Saat ini Bahkan pemerintah Baru saja melakukan finalisasi aturan. Ia mengklaim pungutan Retribusi Negara itu diperlukan demi menciptakan perlakuan yang adil dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (Usaha Kecil Menengah) offline.
“Pada Saat ini Bahkan, rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut Retribusi Negara masih dalam tahap finalisasi aturan oleh pemerintah,” ungkap Rosmauli, dikutip dari detikcom, Rabu (25/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Prinsip utamanya Merupakan untuk menyederhanakan administrasi Retribusi Negara dan menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku usaha Usaha Kecil Menengah online dan Usaha Kecil Menengah offline,” tegasnya.
Kendati demikian, pedagang kecil Akan segera dikecualikan dari Retribusi Negara baru ini. Rosmauli tak merinci lebih lanjut kategori pedagang kecil yang bebas Retribusi Negara tersebut.
“Begitu aturannya resmi diterbitkan, kami Akan segera sampaikan secara terbuka dan lengkap kepada publik,” janjinya.
Isu ini sebelumnya mencuat dari salah satu sumber Reuters. Pihak yang mengetahui rencana pemajakan itu membocorkannya ke publik.
Sumber itu menyebut besaran Retribusi Negara baru itu Merupakan 0,5 persen dari pendapatan penjual. Ini Akan segera dipungut dari penjual toko online dengan omzet tahunan antara Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar.
Nantinya, Retribusi Negara para pedagang toko online bakal dikumpulkan oleh platform marketplace terkait.
(skt/pta)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA