Jakarta, CNN Indonesia —
Majelis hakim Lembaga Peradilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan kematian Dini Sera Afriyanti (29) disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31).
Atas alasan itu, hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
“Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya, tetapi karena ada penyakit lain disebabkan minum minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini,” ujar ketua majelis hakim Erintuah Damanik dalam sidang putusan, Rabu (24/7).
Ronald Tannur yang merupakan anak dari mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI ini dibebaskan dari dakwaan jaksa mengenai pembunuhan.
Menurut hakim, Ronald Tannurmasih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan sikap terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
“Sidang Pernah terjadi mempertimbangkan dengan saksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa,” kata hakim.
Hakim memerintahkan jaksa untuk membebaskan Ronald Tannur dari tahanan. Lebih lanjut, hakim Bahkan mempersilakan jaksa mengambil upaya hukum kasasi Bila tidak puas dengan putusan.
Jaksa Ahmad Muzzaki menyatakan Berencana memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. Sementara Ronald Tannur dan pengacaranya langsung menerima vonis tersebut.
“Oleh karena JPU masih pikir-pikir dengan demikian putusan ini belum inkrah atau belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Kita menunggu hasil pikir-pikir dari JPU, apakah dalam tenggang tujuh hari Ia mengajukan upaya hukum, kalau Pernah terjadi lewat hari ke delapan tidak mengajukan upaya berarti putusan inkrah,” ucap hakim.
Sebelumnya, jaksa menuntut Ronald Tannur dengan pidana penjara selama 12 tahun. Ia dinilai terbukti dalam dakwaan pertama Didefinisikan sebagai Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
(ryn/ugo)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA