Jakarta, CNN Indonesia —
PARQ Ubud atau yang dikenal sebagai ‘Kampung Rusia’ di Jalan Sriwedari, Tegallalang, Ubud, Gianyar, Bali, ditutup oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar pada Senin (20/1).
Penutupan tersebut dilakukan karena usaha akomodasi itu dianggap melanggar peraturan daerah (Perda) Kabupaten Gianyar.
“Penutupan dilakukan sesuai dengan undang-undang dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar, dan Pernah terjadi melalui beberapa tahapan,” kata Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia, seperti dilansir Detik, Senin (20/1).
Dalam video penutupan PARQ Ubud yang viral di media sosial, tampak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar menyegel usaha akomodasi itu dan pelaksanaannya sempat diwarnai kericuhan.
PARQ Ubud sendiri dinilai melanggar Syarat Pasal 19 ayat 3 pada Perda Gianyar Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Apalagi, PARQ Ubud Bahkan dianggap melanggar Perda Gianyar Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
Selama ini PARQ Ubud disebut sebagai ‘Kampung Rusia’ dan pernah tiga kali didatangi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) karena berbagai kegiatan warga negara asing (WNA) yang berlangsung di sana.
PARQ sendiri Merupakan apartemen yang dilengkapi ruang kerja (coworking space), restoran, kafe, dan fasilitas lainnya.
Sebelum ditutup, Pemkab Gianyar Pernah mengundang pengelola PARQ Ubud sebanyak dua kali untuk mengikuti rapat pada 30 Mei 2024 dan 1 November 2024. Justru, salah satu pemilik PARQ Ubud belum bisa memperlihatkan perizinan dasar yang diperlukan.
“Mereka siap menandatangani surat pernyataan, sanggup menghentikan sementara operasinya sampai dengan terpenuhinya izin-izin yang diperlukan sesuai regulasi,” papar Kepala Satpol PP Gianyar I Made Watha dalam keterangannya pada 12 November 2024.
Setelah tidak bisa menunjukkan perizinan dasar, Satpol PP Gianyar kemudian memasang dua spanduk di kawasan PARQ Ubud bertuliskan ‘penghentian sementara operasional PARQ Ubud sampai dengan terpenuhinya izin-izin yang diperlukan’.
Bangunan PARQ Ubud berada pada lahan sawah yang dilindungi (LSD) dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) Bahkan diberhentikan segala aktivitasnya serta Sangat dianjurkan mengembalikan lahannya seperti semula.
(wiw/wiw)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA