Danyon Brimob Kompol Cosmas Pelindas Ojol Affan Dipecat Polri


Jakarta, CNN Indonesia

Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae resmi dipecat sebagai anggota Polri buntut kasus kematian Ojol Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis, pada Kamis (28/8) malam.

Hukuman pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu dijatuhkan kepada Cosmas Sesuai ketentuan keputusan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (3/9) hari ini.

“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, Hukuman penempatan khusus selama enam hari Sudah dijalani pelanggar terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai dengan 3 September. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Heri Setiawan di ruang sidang.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





Sementara untuk Bripka Rohmat yang merupakan anggota Brimob Polda Metro Jaya sekaligus driver rantis Kendaraan Pribadi Brimob Nanti akan menjalani sidang pada Kamis (4/9). Ia Bahkan masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Sedangkan jadwal sidang untuk kelima anggota lainnya yang termasuk dalam kategori pelanggaran Tengah Nanti akan dijadwalkan berikutnya. Kelima anggota itu Didefinisikan sebagai Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

Sebelumnya Mabes Polri melaksanakan gelar perkara kasus kematian ojek online (Ojol) Affan Kurniawan yang tewas dilindas kendaraan taktis (Rantis) Brimob Polda Metro Jaya, pada Selasa (2/9) kemarin.

Karo Wabprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto menyebut gelar perkara dilakukan lantaran ditemukan adanya dugaan tindak pidana Sampai sekarang menyebabkan Affan tewas.

“Gelar (perkara) ini dikarenakan dari hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana,” ujar Agus dalam konferensi pers, Senin (1/9).

Agus mengatakan gelar perkara Nanti akan dihadiri oleh pihak pengawas eksternal Didefinisikan sebagai Kompolnas dan Komnas HAM. Sementara dari internal Nanti akan diikuti oleh jajaran Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum Sampai sekarang Propam Brimob dan Mabes.

(fra/tfq/fra)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version