Jakarta, CNN Indonesia —
Sebanyak enam pemerintah provinsi menggelar program pemutihan Retribusi Negara kendaraan yang masih berlaku pada Oktober Sampai sekarang akhir tahun. Terbaru, Sumbar, Jabar dan Jatim menggelar program ini.
Lewat program ini pemerintah daerah memberi berbagai jenis pemutihan. Tujuannya supaya mendongkrak pendapatan daerah dan mendorong warga taat Retribusi Negara.
Pemutihan Retribusi Negara ini dilaksanakan di bawah kewenangan pemerintah daerah. Di tiap-tiap provinsinya memberlakukan pemutihan Retribusi Negara kendaraan yang berbeda-beda.
Contohnya, ada beberapa provinsi yang memberi Sale denda keterlambatan Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) maupun gratis balik nama surat-surat kendaraan.
Selain perbedaan Sale di elemen Retribusi Negara, setiap pemerintah daerah Bahkan memberlakukan aturan maupun persyaratan jadwal yang berbeda-beda.
Bagi kendaraan yang masa pajaknya Pernah jatuh tempo, berikut rincian wilayah dan jenis Retribusi Negara yang mendapat pemutihan alias Sale di Sebanyaknya provinsi:
Aceh
Aceh memberlakukan pemutihan denda PKB Sampai sekarang 31 Desember 2024. Program ini dimulai sejak Maret dan warga Aceh dapat menikmati diskonnya tanpa Dianjurkan membayar denda.
Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada 30 November 2023, mengenai Pembebasan Retribusi Negara Progresif dan Denda Retribusi Negara Kendaraan Bermotor.
“Kendaraan Bermotor yang melakukan pembayaran PKB diberikan pembebasan pengenaan Retribusi Negara Progresif selama masa pemberian pembebasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini,” tulis Pasal 5 aturan tersebut.
Pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor ini meliputi bebas Retribusi Negara progresif dan bebas denda PKB.
Sumbar
Pemprov Sumbar menggelar pemutihan Retribusi Negara kendaraan mulai 1 Oktober Sampai sekarang 31 Desember.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar Syefdinon mengatakan pada dasarnya pemutihan berupa Sale dan pembebasan Retribusi Negara kendaraan. Berikut rinciannya:
– Sale PKB 20 persen bagi pemilik yang membayar 31-60 hari sebelum jatuh tempo
– Sale PKB 20 persen bagi pemilik yang membayar 1-30 hari sebelum jatuh tempo
– Sale PKB 20 persen bagi pemilik yang Pernah jatuh tempo Oktober
– Sale PKB 15 persen bagi pemilik yang Pernah jatuh tempo November
– Sale PKB 10 persen bagi pemilik yang Pernah jatuh tempo Desember
– Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
– Bebas denda keterlambatan PKB
– Bebas denda keterlambatan BBNKB
– Bebas Retribusi Negara progresif
– Bebas denda Sumbangan Sangat dianjurkan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja.
Sumsel
Pemerintah Sumsel mulai memberlakukan pemutihan Retribusi Negara kendaraan pada 19 Agustus 2024 dan berlangsung sampai 14 Desember 2024. Berikut rincian Retribusi Negara yang diputihkan:
– Sale denda dan bunga PKB
– Sale 50 persen BBNKB kedua
– Bebas Sumbangan Sangat dianjurkan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Bagi warga yang menunggak PKB selama dua tahun atau lebih, cukup membayar satu tahun tunggakan dan PKB selama tahun berjalan.
Bengkulu
Pemprov Bengkulu Bahkan menerapkan program pemutihan PKB yang meliputi penghapusan tunggakan, denda BBNKB II.
Program pemutihan ini termasuk dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, yang berlaku mulai 4 Juni Sampai sekarang 30 November 2024.
Ditambah lagi dengan, program ini Bahkan mencakup pembebasan BBNKB untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
Jabar
Bapenda Jabar menggelar pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor pada 1 Oktober Sampai sekarang 30 November 2024.
Ada berbagai pemutihan Retribusi Negara yang diberikan. Berikut rinciannya:
Program Pemutihan PKB Jabar 2024:
1. Sale Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB)
2. Bebas Denda Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB)
3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II)
4. Bebas tunggakan pokok tahun ke 3, 4, 5, dan seterusnya
5. Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat
Pemutihan di atas, berbeda dari pemutihan khusus yang berlaku di Samsat Terminal Leuwipanjang yang berlangsung sampai 23 Desember 2024.
Pokok Retribusi Negara yang Sale atau pemutihan Retribusi Negara yang berlaku di Samsat Terminal Leuwipanjang, rinciannya sebagai berikut:
– Sale 10 persen Retribusi Negara kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar
– Sale 10 persen Retribusi Negara kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran
Jateng
Pemerintah daerah Jateng Bahkan menerapkan program pemutihan Retribusi Negara dari 20 Mei Sampai sekarang 19 Desember 2024. Pengumuman ini disampaikan melalui akun resmi Instagram Bapenda Jateng.
Program pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor mencakup:
– Bebas biaya BBNKB II
– Sale Retribusi Negara tahunan berkala
– Pembebasan biaya Retribusi Negara progresif dan keringanan tunggakan PKB.
Justru proses pengurusan tidak memiliki jadwal yang sama untuk semua orang. Bapenda Jateng Menyajikan jadwal khusus untuk pengurusan tersebut. Berikut jadwalnya pemutihannya:
Proses BBNKB II: 20 Mei – 19 Desember
– Sale Retribusi Negara Tahun Berkala: 20 Mei – 19
– Pembebasan Biaya Retribusi Negara Progresif: 20 Mei – 19 Desember
– Keringanan Tunggakan PKB: 20 Mei – 20 Agustus
Setelah mengetahui enam provinsi yang masih menggelar pemutihan Retribusi Negara kendaraan seperti Aceh, Sumbar Bengkulu, Sumsel, Jabar dan Jateng di bulan Oktober 2024, segera siapkan dokumen dan kocek untuk mendapatkan potongan harga Retribusi Negara.
(can/fea)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA