Jakarta, CNN Indonesia —
Direktorat Jenderal Retribusi Negara (DJP) Kementerian Keuangan (Kementerian Keuangan) mengumumkan adanya penambahan daftar layanan Retribusi Negara yang bisa diakses menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) per Juli 2024.
Hal ini merupakan tindak lanjut program pemadanan NIK dengan Nomor Pokok Harus Retribusi Negara (NPWP) yang diimplementasikan tahun ini.
Terhitung sejak 1 Juli 2024, Harus Retribusi Negara (WP) secara bertahap dapat menggunakan NPWP 15 digit, NPWP 16 digit atau NIK, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) dalam layanan administrasi DJP.
Hal ini sesuai dengan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Harus Retribusi Negara Orang Pribadi, Harus Retribusi Negara Badan, Harus Retribusi Negara Instansi Pemerintah.
Hal ini Bahkan sesuai dengan berlakukan Peraturan Dirjen Retribusi Negara Nomor 6/PJ/2024 tentang Penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP dengan Format 16 Digit, dan NITKU dalam Layanan Administrasi Perpajakan (PER-6).
Melansir laman Instagram DJP, berikut daftar 21 layanan Retribusi Negara yang bisa diakses:
1. Portal NPWP 16 (
2. Account DJP Online (
3. Info KSWP (
4. e-Bupot 21 (
5. e-Bupot Unifikasi (
6. e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah (
7. e-Objection (
8. e-Registration (
9. e-Filing (
10. Rumah Konfirmasi (
11. e-PHTB DJP Online (
12. e-PBK (
13. e-SKD (
14. e-SKTD (
15. e-Reporting Penanaman Modal dan Deviden (
16. e-PHTB Notaris (
17. e-Reporting PPS (
18. e-SPOP (
19. e-Reporting Insentif (
20. Fasilitas Insentif ( dan
21. Perpanjangan SPT Tahunan (
(del/sfr)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA