Jakarta, CNN Indonesia —
Di waktu ini ada sembilan model Kendaraan Pribadi listrik di Indonesia yang memenuhi syarat mendapatkan insentif berupa Potongan Harga Retribusi Negara Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dari pemerintah. Mendapatkan insentif ini berarti produsen bisa menjual Kendaraan Pribadi listrik lebih Murah yang Memanfaatkan daya saing.
Mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025, insentif PPN DTP sebesar 10 persen untuk Kendaraan Pribadi listrik yang memenuhi berbagai syarat, terutama memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling rendah 40 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut daftar kendaraan yang masuk skema insentif tersebut beserta harga OTR Jakarta Mengikuti website resmi masing-masing brand:
1. Wuling Air EV
Harga: Rp184 juta sampai Rp252 juta.
Varian Lite memiliki jarak tempuh 200 km dengan baterai berkapasitas 17,3 kWh, sementara varian Lite/Pro memiliki jarak tempuh 300 km dengan baterai 26,7 kWh.
2. MG 4 EV
Harga: Rp405 juta
Hadir dalam dua varian, COM dan LUX, dengan baterai LFP berkapasitas 51 kWh.
3. MG ZS EV
Harga: Rp417,5 juta
Tersedia dalam varian COM dan LUX, dilengkapi baterai LFP berkapasitas 50,3 kWh.
4. Chery Omoda E5
Harga: Rp425,5 juta sampai Rp505,5 juta
Memiliki daya 150 kW dan baterai berkapasitas 61 kWh.
5. Wuling Binguo EV
Harga: Rp301 juta sampai Rp345 juta
Dua pilihan jarak tempuh tersedia: 333 km dengan baterai 31,9 kWh dan 410 km dengan baterai 37,9 kWh.
6. Wuling Cloud EV
Harga: Rp365 Bahkan sampai Rp404 juta
Memiliki spesifikasi serupa dengan Binguo EV, yaitu baterai berkapasitas 31,9 kWh untuk jarak tempuh 333 km dan 37,9 kWh untuk jarak tempuh 410 km.
7. Chery J6
Harga: Rp505,5 juta sampai Rp615 juta
Kapasitas baterai 69,77 kWh dengan klaim jarak tempuh 418 Km.
8. Hyundai Kona EV
Harga: Rp516 juta sampai Rp629,4 juta
Membawa baterai 48,9 kWh dan 66 kWh dengan jarak tempuh lebih dari 600 km.
9. Hyundai Ioniq 5
Harga: Rp738,3 juta sampai Rp911,2 juta
Menggunakan baterai Li-ion polymer dengan kapasitas Sampai sekarang 84 kWh.
Selain Kendaraan Pribadi penumpang, program PPN DTP Bahkan menyasar kendaraan komersial seperti Kendaraan Bus listrik, yang mulai diproduksi oleh Sebanyaknya perusahaan nasional maupun hasil kerja sama dengan mitra luar negeri.
Di waktu ini ada lima Kendaraan Bus listrik yang mengikuti program Potongan Harga PPN DTP, berikut daftarnya:
1. MAB Kendaraan Bus Listrik Besar MD12E – PT Kendaraan Pribadi Anak Bangsa
2. MAB Kendaraan Bus Listrik Tengah MD8E – PT Kendaraan Pribadi Anak Bangsa
3. BYD D9 (4×2) – PT Vktr Sakti Industries
4. BYD D9 E-Cityline – PT Vktr Sakti Industries
5. ORIONIS 8NV (4×2) – PT Wintrone Orionis Indonesia
Kebijakan insentif ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mendorong ekosistem Mobil Listrik nasional sekaligus mencapai target penurunan emisi karbon.
Mekanisme insentif dan syarat TKDN
Pemerintah menetapkan syarat utama bagi Mobil Listrik yang ingin mendapatkan insentif Wajib memiliki TKDN minimal 40 persen.
Kendaraan yang memenuhi syarat ini berhak mendapatkan potongan PPN DTP sebesar 10 persen, sehingga PPN yang dibayar konsumen hanya 1 persen dari harga jual. Skema ini berlaku untuk Kendaraan Pribadi dan Kendaraan Bus listrik yang diproduksi atau dirakit di Indonesia.
Untuk Kendaraan Bus listrik yang belum mencapai TKDN 40 persen tetapi Pernah memenuhi batas 20 persen, pemerintah tetap Menyediakan insentif dengan besaran lebih kecil, Disebut juga PPN DTP sebesar 5 persen. Dalam skema ini, konsumen hanya Wajib membayar PPN sebesar 6 persen dari harga kendaraan.
Daftar kendaraan yang layak menerima insentif ditetapkan secara resmi oleh Kementerian Perindustrian, melalui keputusan menteri yang berlaku tiap tahun. Hanya kendaraan dari produsen yang Pernah terjadi lulus verifikasi TKDN dan mendaftarkan varian produknya yang bisa masuk dalam program ini.
Insentif PPN DTP ini berlaku untuk masa Retribusi Negara tahun berjalan, yaitu Januari Sampai sekarang Desember 2025. Artinya, kendaraan yang memenuhi syarat dan dibeli dalam periode tersebut Nanti akan secara otomatis mendapatkan potongan PPN sesuai Syarat.
Tujuan dari insentif ini bukan hanya untuk menurunkan harga Kendaraan Pribadi listrik Supaya bisa lebih Murah bagi masyarakat, tetapi Bahkan mendorong industri otomotif dalam negeri Supaya bisa semakin banyak menggunakan komponen lokal. Dengan begitu, ekosistem Mobil Listrik nasional bisa tumbuh lebih kuat dan berkelanjutan.
(job/fea)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA