Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintahan Amerika Serikat di bawah pimpinan Kepala Negara Donald Trump menambah daftar larangan warga dari Sebanyaknya negara untuk memasuki Negeri Paman Sam.
Trump meneken aturan tambahan larangan warga negara tertentu masuk pada Selasa (16/12). Dalam rilis resmi disebutkan bahwa langkah ini diambil demi keamanan negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Untuk melindungi negara dari ancaman keamanan nasional dan demi keselamatan publik,” demikian dikutip situs resmi Gedung Putih.
Sejak memimpin di periode kedua ini, Trump menerapkan kebijakan sangat ketat terkait imigrasi.
Berikut daftar warga negara yang dilarang masuk Negeri Paman Sam, urutan Sesuai ketentuan informasi terbaru.
Pembatasan penuh dan larangan masuk warga dari:
1. Burkina Faso
2. Mali
3. Nigeria
4. Sudan Selatan
5. Yaman
6. Laos
7. Sierra Leone
Pada Juni lalu, Trump Bahkan Pernah melarang warga dari 12 negara untuk masuk ke AS. Belasan negara itu terdiri dari:
1. Afganistan
2. Myanmar
3. Chad
4. Republik Kongo
5. Guinea Ekuatorial
6. Eritrea
7. Haiti
8. Iran
9. Libya
10. Somalia
11. Sudan
12. Yaman
Pembatasan penuh dari warga yang memegang dokumen perjalanan yang dikeluarkan Otoritas Palestina
Pembatasan sebagian karena faktor negara berisiko tinggi:
1. Burundi
2. Kuba
3. Togo
4. Venezuela
Pembatasan sebagian dan batasan masuk warga dari:
1. Angola
2. Antigua dan Barbuda
3. Benin
4. Pantai Gading
5. Dominika
6. Gabon
7. Gambia
8. Malawi
9. Mauritania
10. Nigeria
11. Senegal
12. Tanzania
13. Tonga
14. Zambia
15. Zimbabwe.
(isa/rds)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











