Cuti Ibu Melahirkan Maksimal 6 Bulan


Jakarta, CNN Indonesia

Kepala Negara Joko Widodo resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 4 tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan atau Perundang-Undangan KIA pada Selasa (3/7).

Melalui beleid itu, Ibu melahirkan mendapatkan jatah cuti maksimal Sampai saat ini enam bulan.

Dalam dokumen yang diunggah melalui laman JDIH Sekretariat Negara, Perundang-Undangan KIA mengatur bahwa seorang ibu yang Baru saja cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya.


Ada dua kondisi, Dikenal sebagai mendapat upah penuh untuk tiga atau empat bulan pertama dan 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.

Tak hanya itu, suami yang mendampingi istrinya Bahkan mendapatkan hak cuti.

Hak cuti pendampingan istri diberikan selama masa persalinan dengan waktu paling singkat selama 2 hari dan dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan. Dengan demikian, seorang suami diberikan waktu cuti pendampingan istri maksimal untuk 5 hari.

Pun saat istri mengalami keguguran, suami diberikan hak cuti pendampingan istri selama 2 hari. Syarat itu tertuang dalam Pasal 6 ayat 1 dan 2.

Selain hak cuti bagi suami untuk mendampingi, hak cuti dua hari Bahkan diberikan kepada suami Bila istri atau anak mengalami masalah atau gangguan kesehatan. Hak cuti Bahkan diberikan Bila istri atau anak meninggal dunia. Syarat itu diatur dalam Pasal 6 ayat 3.

Perundang-Undangan KIA terdiri dari 9 bab dan 46 pasal dengan sistematika mulai dari hak dan kewajiban, tugas dan wewenang, penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, Sampai saat ini partisipasi masyarakat.

Beleid itu secara resmi disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat ke-19 Masa sidang V 2023/2024, Selasa (4/6) lalu.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA