loading…
Bea Cukai menargetkan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai semester II-2027. FOTO/iStock Photo
“Di Undang-Undang APBN 2027 memang Sebelumnya disebutkan bahwa Nanti akan dikenakan cukai untuk MBDK. Besarannya sekitar Rp1,7 triliun,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama dalam konferensi pers APBN Kita, Jumat (9/10/2026).
Baca Bahkan: Penerimaan Bea Cukai Rp240,28 Triliun, Pengawasan Perdagangan Masuk Negeri Ilegal Diperketat
Djaka mengatakan pemerintah masih merampungkan aturan pelaksanaan sebelum kebijakan cukai tersebut dapat diterapkan secara efektif. Penyusunan regulasi menjadi tahap penting untuk memastikan mekanisme pemungutan cukai berjalan sesuai Syarat yang ditetapkan. “Untuk pemberlakuannya, kita Dalam proses mempersiapkan aturan-aturannya dan mudah-mudahan bisa diterapkan di semester II 2027,” ujarnya.
Baca Bahkan: Bea Cukai-Satgas Cartenz Gagalkan Penyelundupan Amunisi Ilegal di Perairan Jayapura
Sementara, pemerintah belum menetapkan besaran tarif cukai yang Nanti akan dikenakan kepada industri minuman berpemanis dalam kemasan. Formulasi tarif tersebut masih dikaji dan dibahas bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.
(nng)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA
