Jakarta, CNN Indonesia —
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menegaskan bahwa kebijakan pengurangan Retribusi Negara Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Badung, Bali bukan hal baru.
Hal itu disampaikan pada Rapat Pleno Pekaseh dan Kelian Subak Abian se-Badung di Wantilan Jaba Pura Dalem Saat ini Bahkan Bahkan sedang, Abiansemal, Selasa (19/8). Adi Arnawa mengatakan, kebijakan tersebut Pernah terjadi diterapkan sejak 2012, saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah di bawah kepemimpinan Bupati Anak Agung Gde Agung.
“Sejak 2012, pengurangan PBB Pernah terjadi kami jalankan. Saat itu lahir Peraturan Bupati (Perbup) No. 89 Tahun 2012 yang Menyajikan pengurangan 100 persen untuk tanah masyarakat yang masuk kategori jalur hijau atau lahan pertanian yang tidak boleh dibangun,” kata Adi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbup Badung No. 89 Tahun 2012 secara khusus mengatur tentang Pengurangan Retribusi Negara Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) untuk Kondisi Tertentu Objek Retribusi Negara Pada Jalur Hijau dan Kawasan Limitasi.
Dalam pasal 2 Perbup, ditentukan bahwa pengurangan PBB P2 terhadap tanah masyarakat yang berstatus sebagai jalur hijau dan limitasi (termasuk lahan pertanian yang tidak boleh dibangun) pengurangannya diberikan 100 persen atau nol PBB.
Kebijakan ini kemudian diteruskan dan diperluas oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta melalui Perbup No. 24 Tahun 2017 tentang Pengurangan Retribusi Negara Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sesuai ketentuan Kondisi Tertentu Objek Retribusi Negara pada Rumah dan Tanah Pertanian, yang ditetapkan pada 18 April 2017.
Dalam Perbup ini, ditentukan bahwa Pengurangan PBB P2 Sesuai ketentuan kondisi tertentu objek PBB P2 pada rumah dan tanah pertanian, dengan catatan obyek PBB P2 terkait Sebelumnya terdata dalam Database Sistem Informasi Manajemen Obyek Retribusi Negara (SISMIOP) sampai tahun 2016, dengan jenis penggunaan bangunan perumahan dengan luas bangunan Sampai saat ini 500 m2.
Kebijakan Pengurangan PBB ini Bahkan diberikan kepada obyek PBB P2 yang belum terdata dalam SISMIOP dengan Syarat luasan bangunan melebihi 500 m2, sepanjang dimanfaatkan untuk rumah tinggal.
“Kebijakan pengurangan PBB P2 tersebut tidak diterapkan Manakala ditemukan bukti dan fakta di lapangan bahwa pemanfaatan obyek Retribusi Negara tersebut tidak sesuai dengan data yang termuat dalam SISMIOP,” kata Adi Arnawa.
Adapun penetapan NJOP bertujuan mewujudkan rasa keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Untuk itu, NJOP diberlakukan dengan mempertimbangkan harga pasaran obyek Retribusi Negara di daerah yang bersangkutan.
Adi Arnawa menyebut, tidak adil Manakala di daerah pengembangan pariwisata atau kawasan komersial memiliki harga pasaran tanah yang tinggi dengan NJOP rendah.
“Itu antara lain dasar pertimbangan penetapan NJOP yang kami lakukan sehingga aktivitas komersial tersebut Bahkan memberi dampak terhadap peningkatan pendapatan daerah yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan Badung,” katanya.
Lebih lanjut, Bupati Adi Arnawa meminta Badan Pendapatan Daerah (BPD) untuk membuka akses kepada masyarakat terhadap kondisi ini dengan seluas-luasnya.
“Masyarakat yang membutuhkan informasi Supaya bisa diberikan akses seluas-luasnya. Sehingga mendapatkan informasi, interpretasi yang jelas terhadap kebijakan itu,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Bupati Adi Arnawa turut menyerahkan bantuan berupa bibit dan alat mesin pertanian berupa cultivator, traktor, Kendaraan Bermotor Roda Dua roda tiga dan alat penanam padi semi otomatis. Bupati Bahkan menerima aspirasi pekaseh dan kelian subak abian se-Badung.
(rea/rir)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA
