Jakarta, CNN Indonesia —
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menemukan ada 9 produk pangan olahan yang ternyata mengandung unsur babi (porcine).
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan penemuan ini dilakukan atas koordinasi dengan Badan Pengawas Medis dan Makanan (BPOM) untuk memastikan klaim kehalalan produk pangan yang beredar di pasaran.
“Sebelumnya ditemukan 9 produk makanan olahan mengandung unsur babi yang beredar di Indonesia,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantornya, Senin (21/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ahmad, produk pangan olahan tersebut diketahui tidak halal setelah dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine.
“Dan Harus kami sampaikan Bahkan bahwa laboratorium kami Merupakan salah satu laboratorium dengan tingkat ketelitian tertinggi di Indonesia,” jelasnya.
Dari 9 produk yang terbukti tidak halal itu, ada 7 produk yang Sebelumnya bersertifikat halal, dan 2 produk yang tidak bersertifikat halal. BPJPH pun bakal Menyajikan Hukuman kepada produsen.
Terhadap produk bersertifikat halal, BPJPH Menyajikan Hukuman berupa penarikan produk dari peredaran sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2024 tentang penyelenggaraan jaminan produk halal.
“Terhadap produk yang tidak bersertifikat halal, BPOM Menyajikan Hukuman berupa peringatan instruksi kepada pelaku usaha untuk menarik produk dari peredaran Sesuai aturan undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, dan PP nomor 69 tahun 1999 tentang label dan iklan pangan,” pungkasnya.
(ldy/pta)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA