Jakarta, CNN Indonesia —
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI buka suara soal pemblokiran rekening berkaitan dengan kegiatan judi online (judol).
Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengungkap pihaknya Sudah memblokir Sebanyaknya rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online. Hal ini dilakukan dengan koordinasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Sudah banyak. Saya lupa (angkanya), pokoknya banyak deh. Itu dari OJK Bahkan,” ujar Royke usai acara Peluncuran Aplikasi Perbankan Wondr by BNI di Menara BNI, Jakarta Pusat, Jumat (5/7).
Tak hanya memblokir rekening hasil temuan yang dilakukan OJK dan PPATK, Royke mengatakan BNI Bahkan memiliki temuan-temuan versinya sendiri.
“Jadi kita Bahkan kasih feedback ke OJK. Jadi bukan sekadar, karena kita punya data manajemen, kita Bahkan kelola data manajemen. Ini ada indikasi begini, kita sampaikan ke OJK. Tapi kan yang punya hak untuk bilang tutup (itu) OJK,” imbuhnya
“Tapi kita udah ada indikasi-indikasi, ini ada judi online, ini kan teknologi udah ada,” jelas Royke lebih lanjut.
Ia pun memastikan pihaknya bakal Membantu segala upaya untuk memberantas judi online.
Sebelumnya, OJK menginstruksikan perbankan untuk membuat sistem pendeteksi rekening yang digunakan untuk judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya ingin bank segera membuat parameter untuk menjerat rekening judi online.
“Bank sendiri pun kita Sudah minta mereka membangun sistem yang lebih spesificated yang lebih bisa menangkap parameter-parameter judi,” kata Dian dalam Podcast Money Honey CNN Indonesia yang disiarkan Selasa (2/7).
Menurutnya, seharusnya perbankan bisa membuat parameter pendeteksi rekening pengguna judi online. Pasalnya, perbankan Bahkan Sudah mafhum pembuat parameter pendeteksi rekening untuk pencucian uang.
Dian menuturkan Bila perbankan Sudah menemukan rekening judi online dengan parameter yang diterapkan, maka pemberantasan praktik haram itu bisa ditekan.
Pasalnya, perbankan bisa segera memblokir rekening tersebut. Selain memblokir, perbankan Bahkan bisa membuat profiling rekening bersangkutan. Dengan begitu, orang yang bersangkutan tidak bisa lagi membuka rekening di perbankan mana pun.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA