Bisnis  

Bos Bapanas Tegaskan Beras Oplosan Belum Niscaya Buruk


Jakarta, CNN Indonesia

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyatakan beras oplosan belum Niscaya memiliki konotasi buruk selama pencampuran yang dilakukan sesuai standar mutu dan aturan yang berlaku.

“Oplosan itu konotasinya tuh negatif,” ujar Arief saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (17/7).

“Oplosan tuh kalau misalnya minyak harganya Rp15 ribu, yang satu harganya Rp8.000. Dioplos terus nanti jualnya Rp15 ribu, nah itu oplosan,” jelasnya.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Arief, pencampuran dalam proses produksi beras Pada dasarnya hal yang wajar. Ia menjelaskan beras premium pada dasarnya terdiri dari beras utuh (beras kepala) yang dicampur dengan broken rice Sampai sekarang 15 persen.



Menurutnya, pencampuran ini tidak dapat disamakan dengan tindakan memanipulasi kualitas atau mencampur dengan bahan buruk.

“Kalau beras premium itu beras utuh dicampur. Memang dicampur gitu ya. Sama beras broken 15 persen, itu namanya beras premium. Tapi bukan ngoplos, (ngoplos) itu sama beras busuk di rumahnya mas ini, taruh di sini terus diaduk, itu enggak. Enggak bisa. Kualitas Merupakan kualitas,” ujarnya.

Ia menambahkan pencampuran Bahkan dilakukan untuk memperoleh karakteristik tertentu, seperti rasa, aroma, atau tekstur. Misalnya, beras bulat yang pulen bisa dicampur dengan beras panjang yang pera untuk menyesuaikan kebutuhan konsumen, seperti untuk nasi goreng atau lauk lainnya.

Selama pencampuran dilakukan dengan bahan layak konsumsi dan dicantumkan secara transparan di kemasan, hal itu tetap memenuhi Syarat.

“Jadi yang ini berasnya wangi, yang ini berasnya pulen atau pera, Ingin dijadikan satu 50-50 persen, boleh. Asal ditulis di packaging,” jelas Arief.

Standar mutu beras, menurut Arief, diatur dalam Peraturan Bapanas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras. Aturan tersebut menetapkan berbagai parameter seperti kadar air, tingkat patahan (broken), derajat sosoh, serta kandungan benda asing yang Dianjurkan nol.

Maka dari itu, ia menegaskan istilah ‘oplosan’ sebaiknya tidak disalahartikan secara umum, terutama Bila proses pencampuran dilakukan sesuai regulasi dan tidak merugikan konsumen.

(del/pta)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA