Blokir IMEI untuk Lindungi Ponsel Hilang, Bukan Balik Nama


Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Menyajikan klarifikasi terkait wacana layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI. Layanan ini disebut bukan aturan balik nama ponsel seperti pada kendaraan bermotor.

“Kami Sangat dianjurkan meluruskan, tidak benar Bila seolah-olah Kemkomdigi Berencana mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB Kendaraan Bermotor Roda Dua,” kata Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni dalam keterangannya, Sabtu (4/10)

Menurutnya, hal itu lebih bersifat sukarela. Siapa saja yang ingin mendapatkan perlindungan di ponselnya boleh melakukan pendaftaran.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih Bila ponselnya hilang atau dicuri. Wacana ini Merupakan tindaklanjut dari aspirasi masyarakat yang identitasnya kerap kali disalahgunakan saat HP hilang atau dicuri,” katanya.





Wayan menyebut International Mobile Equipment Identity (IMEI) berfungsi sebagai identitas perangkat resmi yang Pernah terdaftar di sistem pemerintah.

Dengan sistem ini, ponsel hasil tindak pidana bisa diblokir sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis bagi pelaku kejahatan. Berbeda dari, konsumen yang membeli perangkat legal dapat merasa lebih Unggul tinggi dan nyaman.

Ditambah lagi dengan, IMEI Bahkan disebut bermanfaat untuk mencegah peredaran ponsel ilegal (BM), melindungi konsumen dari penipuan, memastikan kualitas dan garansi resmi, serta Mendukung aparat mengurangi tindak kriminal pencurian ponsel.

“Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih Damai. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat,” terang Wayan.

Lebih lanjut, Wayan menjelaskan wacana ini masih dalam tahap menerima masukan dari masyarakat, belum dibahas di level pimpinan.

“Direktur kami menyampaikan hal ini dalam forum diskusi akademik di ITB, tujuannya untuk mendengar masukan dari para akademisi, praktisi, dan masyarakat sebelum ada keputusan lebih lanjut,” tuturnya.

Komdigi menegaskan bahwa wacana kebijakan blokir IMEI secara sukarela ini Merupakan upaya melindungi konsumen dan menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia, bukan menambah aturan birokratis yang memberatkan masyarakat.

Sebelumnya, Komdigi mengungkap wacana jual beli Hp second Berencana memerlukan verifikasi identitas. Proses verifikasi ini dianalogikan seperti proses balik nama jual beli sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua.

Hal tersebut disampaikan Adis Alifiawan, Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi, dalam acara ‘Diskusi Publik Akademik: Perlindungan Konsumen Digital Melalui Pemblokiran IMEI Ponsel Hilang/Dicuri’ yang digelar di Sekolah Teknik Elektro dan Informatika ITB, Senin (29/9).

“Hp second itu kita harapkan nanti Bahkan jelas, seperti kita jual beli Kendaraan Bermotor Roda Dua, ada balik namanya, ada identitasnya,” kata Adis dalam paparannya, dikutip dari akun YouTube Sekolah Teknik Elektro dan Informatika ITB, Selasa (30/9).

“Hp ini beralih dari atas nama A menjadi nama B, Supaya bisa menghindari penyalahgunaan identitas,” lanjut Ia.

Saat dihubungi lebih lanjut, Adis menekankan bahwa layanan pemblokiran IMEI ini bersifat opsional. Artinya, tidak semua orang Sangat dianjurkan mengikuti layanan ini.

Ia menjelaskan mekanisme pemblokiran dilakukan mandiri oleh pemilik ponsel. Pemilik ponsel dapat mendaftarkan perangkatnya secara online dan kemudian sistem Berencana melakukan verifikasi.

Bila pemilik ponsel tervalidasi, maka ia Pernah Pernah terdaftar untuk layanan blokir IMEI ponsel hilang dan dicuri. Ketika perangkat ponsel berpindah tangan secara sah seperti transaksi jual beli, kata Adis, maka pemilik lama cukup menghentikan atau unreg layanan blokir atas perangkatnya.

Dengan demikian, pemilik baru dapat melakukan registrasi layanan blokir IMEI menggunakan data miliknya atas perangkat tersebut.

“Prinsipnya, layanan ini memberi kepastian bahwa perangkat legal tetap bisa dipakai, sementara perangkat hasil tindak pidana bisa dicegah peredarannya,” tutur Adis, saat dihubungi Kamis (2/10).

(lom/tis)

[Gambas:Video CNN]

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version