Bisnis  

Bio Farma Minta PMN Berbentuk Aset Mangkrak Kemenkes Senilai Rp68 M


Jakarta, CNN Indonesia

PT Bio Farma (Persero) mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) non-tunai sebesar Rp68 miliar berupa aset Bangunan Milik Negara (BMN).

Direktur Utama Bio Farma Shadiq Akasya sempat berkelakar saat meminta restu pemberian aset tersebut di Dewan Perwakilan Rakyat RI. Ia menyebut perseroan Pernah terjadi terkenal dengan pinjaman online (pinjol). 

“Kami dari Bio Farma, Pak, Pernah terjadi agak terkenal dengan pinjol, Pak, mohon maaf,” ucap Shadiq saat membuka pemaparannya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI di Jakarta Pusat, Selasa (2/7).


Kasus pinjol memang menjerat anak usaha Bio Farma, Dengan kata lain PT Indofarma (Persero) Tbk dan PT Indofarma Global Medika (IGM). Pinjol diduga bukan untuk kepentingan perusahaan dan terindikasi merugikan IGM sebesar Rp1,26 miliar.

Soal pengajuan PMN Rp68 miliar itu, Bio Farma mengatakan Dianjurkan dukungan pemerintah. Shadiq mengatakan ada aset negara (BMN) yang semula merupakan aset Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Saat ini Bahkan tak terpakai.

Shadiq berharap aset masa lalu yang tak terpakai ini bisa dipakai Bio Farma. BMN tersebut berupa bangunan struktur, peralatan dan mesin, serta jaringan listrik dan air yang berdiri di lahan milik Bio Farma.

“Pada saat itu Merupakan untuk antisipasi isu global adanya kemungkinan wabah pandemi untuk avian influenza. Sarana itu Pernah dibangun dari 2006-2008. Dengan perkembangan kondisi yang ada, Di waktu ini aset flu burung itu belum dimanfaatkan maksimal,” jelasnya.

“Di waktu ini Pernah terjadi menjadi BMN yang diharapkan bisa menjadi bagian dari PMN (non-tunai),” harap Shadiq.

Bos Bio Farma mengatakan Manakala BMN itu diserahkan kepada mereka, ini Berniat mengurangi sebagian kebutuhan pendanaan dan Penanaman Modal. Terlebih, perseroan tengah mengejar pendirian fasilitas produksi vaksin rotavirus, rubella biosimilar, dan pendukungnya yang membutuhkan Rp550 miliar.

Di lain sisi, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban sempat mengatakan pendalaman PMN non-tunai tersebut Pernah terjadi dibahas pada 2022 lalu. Sekalipun, Dianjurkan rekonfirmasi kepada Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI Supaya bisa negara bisa menerbitkan peraturan pemerintah (PP) terkait PMN tersebut.

“Bio Farma sebagaimana kita ketahui terjadi masalah-masalah yang terkait tata kelola dan governance,” kata Rio.

“Kalau untuk Bio Farma, sebagai 2022 kami sampaikan ini Merupakan barang Mantan bahkan waktu SARS zaman dulu sekali. Dan bangunan ini sebetulnya Pernah terjadi tidak berfungsi, tapi berada di atas tanah Bio Farma. Sehingga kita Dianjurkan selesaikan supaya kemudian oleh Bio Farma itu lahannya bisa digunakan,” sambungnya.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA