Jakarta, CNN Indonesia —
Petugas Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi mengamankan 15 orang pencari suaka asal Sudan, Somalia, Afghanistan, Iraq, Iran, Yaman dan etnis Rohingya yang Pernah diamankan siang tadi.
Para Pencari Suaka yang terdiri dari 13 orang dewasa dan dua anak itu mendirikan tenda dan bermukim di depan kantor United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), Jakarta Selatan.
“Mereka kami bawa, kami data, untuk kemudian kami koordinasikan dengan IOM [International Organization for Migration] dan UNHCR untuk penempatan di community house,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim melalui siaran persnya, Selasa (2/7).
Silmy mengatakan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian sebelumnya Pernah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jakarta dan sepakat untuk menertibkan Pencari Suaka tersebut karena aktivitas mereka dinilai mengganggu ketertiban umum.
Penanganan Pencari Suaka diatur oleh Peraturan Kepala Negara (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pencari Suaka dari Luar Negeri. Pencari Suaka ditangani oleh satuan tugas (satgas) yang terdiri dari berbagai instansi terkait seperti TNI, Polri, Imigrasi, Badan Kesatuan Bangsa dan Negara (Kesbangpol), Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, UNHCR dan IOM.
Silmy menjelaskan Pencari Suaka berbeda dengan deteni atau orang asing yang melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kata Ia, Pencari Suaka tidak diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian untuk dideportasi.
“Mereka berada di bawah naungan organisasi yang ditunjuk PBB [Persatuan Bangsa-Bangsa] selama penempatan sementara di Indonesia sampai nanti pemindahan ke negara tujuan Pencari Suaka,” ujarnya.
Silmy menyebut para Pencari Suaka tersebut dipindahkan untuk Menyajikan efek jera Supaya bisa tidak melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.
“Status mereka Pencari Suaka dan Pernah terjadi pegang kartu UNHCR, hanya saja mereka ingin segera ditempatkan di negara ketiga sampai pasang tenda. Ini yang kita cegah, kita beri efek jera Supaya bisa tidak ada lagi kejadian serupa di lain hari,” katanya.
Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 mengenai Pencari Suaka, tetapi mempunyai sejarah untuk memberi perlakuan yang baik terhadap Pencari Suaka.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA