Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merumuskan payung hukum untuk mengatur penggunaan bahan bakar minyak (BBM) Bantuan Pemerintah khususnya pertalite Supaya bisa tepat sasaran.
Sekretaris Jenderal ESDM Dadan Kusdiana menjelaskan aturan pembatasan BBM Bantuan Pemerintah semula direncanakan tertuang di dalam revisi Peraturan Kepala Negara (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Justru, pemerintah kemungkinan tidak melanjutkan proses revisi beleid tersebut. Sebagai gantinya, pemerintah Berniat menerbitkan peraturan menteri ESDM.
Kendati, Dadan tak merinci lebih lanjut terkait detil Permen ESDM yang dimaksud.
“Untuk supaya implementasi lebih Berkualitas, Jadi revisi Perpresnya Kemungkinan tidak jadi Pak. Tapi yang dilakukan Merupakan revisi Permen. Jadi nanti menjadi permen ESDM yang Berniat jadi implementasi. Tapi ini masalah mekanisme saja Pak, substansinya sama di situ. Kami Berniat lakukan seperti itu,” kata Dadan seperti dikutip dari CNBC, Rabu (24/7).
Dalam draf revisi Perpres Nomor 191 tahun 2014, salah satu kriteria pembatasan yang diusulkan Dengan kata lain Merujuk pada kapasitas mesin Kendaraan Pribadi. Rinciannya, untuk Kendaraan Pribadi di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc) dan untuk Kendaraan Bermotor Roda Dua di bawah 250 cc.
Artinya, Kendaraan Pribadi dan Kendaraan Bermotor Roda Dua yang tidak memenuhi kriteria tersebut tidak diperbolehkan menenggak BBM Bantuan Pemerintah.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan Pada saat ini Bahkan pemerintah masih terus melakukan kajian terkait kendaraan yang berhak mengkonsumsi BBM jenis Pertalite.
Menurut Agus, kendaraan yang berhak mengkonsumsi BBM jenis pertalite nantinya tidak hanya mengacu pada spesifikasi Kendaraan Pribadi Merujuk pada CC mesin. Justru, lebih kepada siapa pengguna dari Kendaraan Pribadi tersebut.
“Yang pertama Merupakan, data dasarnya Merupakan siapa sih pengguna. Pengguna yang layak dilindungi. Yang paling dasar Merupakan kendaraan-kendaraan kan kendaraan umum. Untuk yang kendaraan masyarakat menengah sama,” ujar Agus.
Agus menyebut kendaraan umum seperti taxi online nantinya masih Berniat masuk dalam kategori yang berhak mengkonsumsi pertalite. Hanya saja, hal itu tidak berlaku bagi taksi online seperti Silverbird yang masuk ke dalam kategori mewah atau premium.
“Itu nggak masuk taksi online. Maksudnya yang kelas biasa (dapat). Kalau lux ya enggak,” kata Ia.
(mrh/agt)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA