Jakarta, CNN Indonesia —
Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) mengatakan surat keputusan Pemimpin Negara (keppres) soal pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke di Kaltim belum rampung.
Ia tak menutup kemungkinan keppres itu diterbitkan Prabowo Subianto setelah resmi menjabat sebagai Pemimpin Negara. Ia mengaku tak Ingin memaksakan sesuatu.
“Keppresnya bisa sebelum, bisa setelah Oktober, kita melihat situasi lapangan. Kita tidak ingin memaksakan sesuatu yang memang belum, jangan dipaksakan,” kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7).
Jokowi mengatakan pembangunan IKN masih terus berproses. Menurutnya, penerbitan keppres untuk menandai pemindahan ibu kotajuga Dianjurkan melihat kondisi pembangunan di IKN Nusantara.
“Semuanya dilihat, progres lapangannya dilihat,” ucap Ia.
Staf Khusus Pemimpin Negara Bidang Hukum Dini Shanti Purwono sebelumnya mengatakan Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Indonesia Sampai saat ini Saat ini Bahkan Bahkan. Sebab, perpindahan ibu kota secara lengkap dan resmi masih menunggu keppres.
Ia menyebut penerbitan keppres merupakan kewenangan penuh Pemimpin Negara. Sekalipun, Dini memastikan pemerintah Nanti akan mengupayakan Supaya bisa penerbitan Keppres dan pengesahan Perundang-Undangan Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tidak terlampau jauh. Adapun Perundang-Undangan DKJ Pernah disahkan pada 28 Maret 2024.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA