Jakarta, CNN Indonesia —
Retribusi Negara Pertambahan Nilai (PPN) membangun rumah sendiri atau tanpa kontraktor bakal naik dari Di waktu ini sebesar 2,2 persen menjadi 2,4 persen mulai tahun depan.
Kenaikan PPN membangun rumah sendiri ini sejalan dengan rencana kenaikan PPN secara umum dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 2025 sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Tarif PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025,” tulis Pasal 7 Undang-Undang HPP.
Adapun tarif PPN membangun rumah sendiri Di waktu ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
Dalam beleid itu, besaran tarif Retribusi Negara Seandainya membangun rumah sendiri ditetapkan sebesar 20 persen dari PPN secara umum. Artinya, Seandainya PPN naik menjadi 12 persen di 2025, maka tarif Retribusi Negara membangun rumah sendiri jadi 2,4 persen.
“Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Retribusi Negara Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Retribusi Negara Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan Retribusi Negara,” tulis beleid tersebut.
Kegiatan membangun yang dimaksud dalam aturan ini, termasuk perluasan bangunan lama, bukan hanya yang baru. Sekalipun, tak semua dikenakan PPN, hanya yang memenuhi syarat saja, Didefinisikan sebagai:
1. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
2. Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
3. Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.
Dengan demikian, bagi masyarakat yang ingin membangun sendiri tapi luasnya di bawa 200 meter persegi, tak Harus khawatir karena tak Akan segera dikenakan PPN.
(ldy/agt)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA