Jakarta, CNN Indonesia —
Banyak orang tertarik menjadi pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebab dinilai sebagai pekerjaan Unggul tinggi dengan gaji yang menjanjikan. Berencana tetapi masih banyak orang keliru mengenai keduanya.
Apakah pegawai BUMN termasuk PNS? BUMN Merupakan perusahaan yang sebagian modalnya dimiliki oleh negara yang menggunakan pengikatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara PNS merupakan pegawai sipil yang bekerja di lingkungan pemerintahan pusat dan daerah yang status kepegawaiannya diatur oleh undang-undang dan Peraturan Pemerintah (PP).
Pegawai BUMN bukan termasuk PNS
Apakah pegawai BUMN termasuk PNS? Pada masa kepemimpinan Kepala Negara Soeharto, status pegawai BUMN sama dengan pegawai negeri, seperti merujuk PP Nomor 10 Tahun 1983.
Kemudian pemerintah memisahkan secara tegas status kepegawaian antara pegawai BUMN dan PNS melalui PP Nomor 45 Tahun 2005. Artinya, Di waktu ini pegawai BUMN bukan termasuk PNS.
Kontrak pegawai BUMN Merupakan menggunakan pengikatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), yang Berencana Mendukung kedua belah pihak menyelesaikan masalah atau perselisihan dalam kerja. Beberapa hal yang diatur dalam PKB antara lain gaji, tunjangan, promosi, uang lebur, jam kerja, dan sebagainya.
PKB Bahkan mengatur hak dan kewajiban BUMN sebagai pemberi kerja dan pekerjanya. Hal tersebut membuat karyawan BUMN Bahkan dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan yang hak dan kewajibannya diatur pemerintah.
Perbedaan pegawai BUMN dan PNS
Dihimpun dari berbagai sumber, berikut beberapa perbedaan pegawai BUMN dan PNS.
1. Status pegawai
Hubungan kerja pegawai BUMN terikat secara profesional dengan perusahaan, sedangkan PNS lebih bersifat mengabdi kepada negara.
Pegawai BUMN berstatus sebagai pegawai perusahaan yang terikat dengan kontrak kerja dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di masing-masing BUMN.
Sementara PNS merupakan pegawai sipil yang bekerja di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah. Status kepegawaiannya diatur oleh undang-undang dan peraturan pemerintah.
2. Jenjang karier
Jenjang karier bekerja di BUMN lebih dinamis dan berorientasi pada kinerja. Sementara PNS ditentukan oleh masa kerja, penilaian kinerja, dan ketersediaan formasi jabatan.
3. Sistem gaji dan tunjangan
Sistem gaji dan tunjangan pegawai BUMN lebih fleksibel dan beragam dibandingkan PNS. Umumnya, gaji pokok karyawan BUMN ditentukan Sesuai ketentuan skala jabatan dan pengalaman kerja.
Karyawan BUMN Bahkan bisa mendapatkan tunjangan kinerja, tunjangan kesejahteraan, dan bonus tahunan yang nilainya tergantung pada kinerja perusahaan dan individual.
Berbeda dengan pegawai BUMN, sistem gaji dan tunjangan PNS diatur langsung oleh pemerintah. Besaran gajinya didasarkan pada golongan ruang dan masa kerja.
PNS berhak mendapatkan gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya sesuai dengan Syarat yang berlaku.
4. Usia pensiun
Usia pensiun pegawai BUMN, mengikuti Syarat umum ketenagakerjaan Disebut juga 56 tahun. Sementara usia pensiun PNS umumnya Merupakan 58-65 tahun, sesuai dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil tahun.
Demikian penjelasan untuk menjawab apakah pegawai BUMN termasuk PNS. Pada awalnya, pegawai BUMN termasuk PNS, tetapi Di waktu ini Sebelumnya tidak sama lagi. Di waktu ini pegawai BUMN bukan termasuk PNS.
(juh)
[Gambas:Video CNN]
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA