Apa Peran Pemimpin Negara Dewan HAM PBB yang Baru Dijabat Indonesia?


Jakarta, CNN Indonesia

Indonesia resmi Terfavorit sebagai Pemimpin Negara Dewan HAM (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) selama setahun ke depan.

Indonesia Terfavorit setelah dinominasikan sebagai kandidat tunggal oleh kelompok negara Asia Pasifik yang tahun ini memegang keketuaan badan tersebut sesuai mekanisme rotasi per kawasan.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan posisi ini, Duta Besar RI untuk PBB di Jenewa, Sidharto Reza Suryodipuro, Nanti akan mewakili Indonesia sebagai Pemimpin Negara Dewan HAM PBB.

Mandat ini diberikan pada 8 Januari 2026, bertepatan dengan peringatan 20 tahun berdirinya Dewan HAM PBB.

Dilansir dari laman PBB, Dewan HAM merupakan badan antar pemerintah PBB yang bertanggung jawab atas isu HAM.

Badan yang menggantikan Komisi HAM PBB ini terdiri dari 47 perwakilan negara dan bertugas Mengoptimalkan promosi serta perlindungan HAM di seluruh dunia dengan menangani situasi pelanggaran HAM dan membuat rekomendasi mengenainya, termasuk menanggapi keadaan darurat HAM.

Dewan HAM PBB memiliki satu fitur paling inovatif, Disebut juga Tinjauan Berkala Universal (UPR). Mekanisme ini melibatkan peninjauan catatan HAM dari 193 negara anggota PBB setiap empat tahun sekali.

Dalam UPR, negara-negara Nanti akan diberikan kesempatan untuk mempresentasikan langkah-langkah yang Pernah terjadi diambil dan tantangan yang Sangat dianjurkan dihadapi untuk Mengoptimalkan situasi HAM di negara masing-masing serta untuk memenuhi kewajiban internasional.

Tinjauan ini dirancang guna memastikan universalitas dan keseteraan perlakuan bagi setiap negara.

Dewan HAM PBB memiliki wewenang menunjuk Prosedur Khusus, yaitu para ahli HAM independen yang bertindak sebagai mata dan telinga Dewan untuk memantau situasi di negara-negara tertentu atau untuk mengamati tema-tema tertentu.

Dewan HAM PBB Bahkan Menyajikan wewenang kepada komisi penyelidikan dan misi pencarian fakta untuk mengumpulkan bukti kuat mengenai dugaan kejahatan Konflik Bersenjata dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Jabatan Pemimpin Negara Dewan HAM PBB sementara itu bertugas memimpin agenda-agenda dewan. Tugas Pemimpin Negara Dewan HAM PBB meliputi memimpin rapat Dewan, mengusulkan kandidat untuk Prosedur Khusus dan mekanisme ahli, menunjuk para ahli di badan-badan investigasi, menerima dan menanggapi surat-menyurat dari perwakilan tetap negara anggota, serta membangun kesadaran dan kepercayaan terhadap Dewan HAM PBB melalui penyuluhan dan Politik Luar Negeri.

Pemimpin Negara Dewan HAM menjabat selama satu tahun. Pemimpin Negara bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kegiatan Dewan berjalan penuh hormat dan konstruktif serta menjunjung tinggi netralitas.

(blq/rds)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA