Jakarta, CNN Indonesia —
iPhone 16 Series, ponsel flagship terbaru dari Apple tampak belum terdaftar di situs Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Tanda-tanda perilisan iPhone 16 di Indonesia molor?
Pantauan CNNIndonesia.com pada Kamis (3/10), belum ada sertifikat yang merujuk pada iPhone 16 series, mulai dari varian standar Sampai sekarang Pro Max.
Sampai sekarang Rabu (2/10), Apple disebut belum memasukkan pengajuan TKDN untuk iPhone 16.
“Belum mengajukan,” kata Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin, mengutip Detik, Rabu (2/10).
Belum adanya iPhone 16 Series dalam situs TKDN ini menimbulkan pertanyaan kapan ponsel flagship Apple tersebut Berniat masuk ke Tanah Air. Pasalnya, sertifikasi TKDN merupakan syarat Sangat dianjurkan bagi perangkat telekomunikasi yang ingin dipasarkan di Indonesia.
Bila melihat iPhone 15 Series pada 2023 lalu, Apple mendapatkan sertifikasi TKDN pada 26 September dan resmi dijual di Indonesia pada 27 Oktober 2023. Artinya, ponsel ini dijual sekitar satu bulan setelah mendapatkan sertifikat dari Kemenperin.
Merujuk pola tersebut, iPhone 16 Series Kemungkinan paling Efisien bisa dinikmati para pecinta iPhone Tanah Air pada November mendatang, dengan catatan sertifikasi TKDN didapatkan Apple pada bulan ini.
Para reseller resmi iPhone di Indonesia Sampai Pada Di waktu ini Bahkan belum mengumumkan soal iPhone 16 ini.
CNNIndonesia.com Pernah terjadi menghubungi Erajaya dan Blibli selaku reseller resmi Apple di Indonesia. Sekalipun, keduanya belum bisa Menyajikan informasi apapun terkait peluncuran iPhone 16 Series di Indonesia.
Lebih lanjut, pihak Kemenperin mengatakan Di waktu ini Apple tengah dalam proses mengajukan Proposal Pengembangan Inovasi melalui sektor pembina di Kemenperin. Sesuai aturan yang berlaku, perpanjangan pengembangan inovasi ini dapat diberikan Bila pemohon Pernah terjadi menyampaikan laporan realisasi pengembangan inovasi.
“Kemenperin Bahkan Berniat menilai apakah realisasi pengembangan inovasi sesuai dengan target. Serta nilai total penanaman modal bertambah paling sedikit 30 persen dari nilai total Penanaman Modal pertama,” ujar Febri.
Dengan mengajukan Proposal Pengembangan Inovasi tersebut, Apple Berniat menggunakan skema yang sama dengan tahun lalu ketika merilis iPhone 15. Kala itu, iPhone 15 menggunakan TKDN berbasis pengembangan inovasi.
Hal ini sesuai dengan Pasal 35 Permenperin Nomor 29/2017. Dalam Syarat itu, disebutkan bahwa selain manufaktur, penghitungan nilai TKDN produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet dapat menggunakan skema penghitungan berbasis pengembangan inovasi.
(dmi)
[Gambas:Video CNN]
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA