Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara resmi mengumumkan pemberian insentif Retribusi Negara Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk Kendaraan Pribadi hybrid.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam acara konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan disiarkan daring, Senin (16/12).
“PPnBM ditanggung pemerintah untuk kendaraan berbasis baterai atau electric vehicle (EV) masih dilanjutkan, dan yang terbaru, pemerintah Menyajikan Potongan Harga sebesar 3 persen untuk kendaraan bermotor hybrid,” kata Airlangga.
Selanjutnya, Airlangga menambahkan bukan hanya Kendaraan Pribadi hybrid, Kendaraan Pribadi bertenaga murni listrik Bahkan Akan segera tetap mendapatkan PPnBM DTP seperti yang dijanjikan sebelumnya.
Syarat itu berupa pembebasan bea masuk untuk EV Completely Built Up (CBU) dan Completely Knocked Down (CKD).
Strategi ini diharapkan mampu mengakselerasi penjualan Motor Listrik dan hybrid di Indonesia untuk Ke arah NZE 2060.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA