Anggota Dewan Perwakilan Rakyat: Putusan MK Bukan untuk Hentikan Pembangunan IKN

ANGGOTA Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Romy Soekarno berharap masyarakat tak memahami putusan MK, ihwal penetapan status ibu kota untuk Jakarta sebagai bentuk penghentian pembangunan proyek Ibu Kota Nusantara atau IKN.

Ia mengatakan, putusan tersebut justru Menyajikan penegasan yang penting, bahwa secara hukum dan ketatanegaraan, status Ibu kota negara masih diemban oleh Jakarta Sampai sekarang diterbitkannya Keputusan Kepala Negara mengenai pemindahan Ibu kota.

“Jangan dipahami seolah pembangunan IKN berhenti. Pembangunan bisa tetap berjalan,” kata Romy melalui pesan WhatsApp, Kamis, 14 Mei 2026.

Putusan MK, Ia melanjutkan, mengartikulasikan proyek pembangunan IKN dapat tetap berjalan, Bertolak belakang dengan dengan menggunakan pendekatan yang lebih terukur, bertahap, realistis, dan strategis sesuai dengan kemampuan fiskal negara maupun prioritas nasional.

Karenanya, Ia mengajak Supaya bisa publik dapat melihat proyek pembangunan IKN sebagai bentuk Penanaman Modal jangka panjang, bukan sekadar proyek jangan pendek.

“Saya menyambut baik putusan ini, apalagi dengan keadaan postur APBN dan situasi dan kondisi Politik Global yang dalam krisis energi seperti Di waktu ini ini,” ujar legislator fraksi PDIP itu.

Adapun, juru bicara Otorita IKN atau OIKN Troy Pantouw menyatakan, instansinya menghormati seluruh proses putusan konstitusional yang berlangsung di MK sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum di Tanah air.

Ia mengatakan, putusan MK pada perkara gugatan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan status Ibu Kota Negara tetap berada di Jakarta bukan di Nusantara tak menjadi persoalan.

“Kami tidak ada masalah,” kata Troy saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu, 13 Mei 2026.

Menurut Ia, putusan Mahkamah a quo justru mempertegas pemindahan Ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara berlaku efektif setelah diterbitkannya Keputusan Kepala Negara sebagaimana amanat undang-undang.

Troy menambahkan, putusan Mahkamah Bahkan tak berdampak pada progres pembangunan di IKN. Sebab, pembangunan terus berjalan sesuai tahapan yang Sebelumnya ditetapkan pemerintah.

Sebelumnya, Mahkamah menolak permohonan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Dalam pertimbangannya, Mahkamah membaca secara saksama dalil pemohon beserta alat bukti yang diajukan dalam pengujian materi Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang IKN.

Menurut Mahkamah, Nusantara secara legal dan politik memang Sebelumnya ditetapkan sebagai Ibu kota negara. Bertolak belakang dengan, proses pemindahan masih menunggu keputusan Kepala Negara.

Sehingga, dalam batas penalaran yang wajar, selama keputusan Kepala Negara berkenaan dengan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke IKN belum ditetapkan. 

“Maka, Ibu kota tetap berkedudukan di Jakarta,” kata Hakim Konstitusi Adies Kadir.

Kemudian, kata Ia, dalil pemohon ihwal Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 yang dinilai tak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang IKN, sehingga menimbulkan keadaan kekosongan status Ibu Kota Negara Wajib dimaknai dan dibaca dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024.

Dalam Pasal 73 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, Adies mengatakan, disebutkan Manakala Syarat Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Kepala Negara mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara oleh Kepala Negara.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version