Kupang, CNN Indonesia —
Aliansi mahasiswa yang terdiri setidaknya dari empat elemen turun ke jalan melakukan Protes di depan Kantor DPRD NTT (NTT), Kupang, Selasa (9/9) siang.
Mengikuti pantauan CNN Indonesia.com, dalam orasinya, massa aksi menuntut Supaya bisa tunjangan perumahan dan transportasi DPRD NTT dihapus karena masih banyak warga NTT yang hidup susah.
“Hapus itu tunjangan semua, masyarakat masih banyak yang susah,” kata salah satu orator dalam Protes tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Massa aksi Bahkan menuding DPRD NTT tidak peka dengan warganya sendiri yang masih banyak hidup sengsara.
Puluhan mahasiswa tersebut Bahkan mendesak Supaya bisa DPRD NTT menolak seluruh tunjangan dan membatalkan Peraturan Gubernur NTT Nomor 22 tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur NTT nomor 72 tahun 2024 tentang besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD NTT.
Aksi massa dikawal puluhan aparat kepolisian yang berjaga di depan gerbang kantor DPRD.
Dalam aksi tersebut, diwarnai tindakan bakar ban di depan gerbang DPRD. Justru aksi pembakaran ban tersebut langsung dicegah oleh aparat kepolisian dengan menyemprotkan menggunakan alat pemadam.
Upaya pemadaman tersebut langsung mendapat perlawanan dari puluhan mahasiswa sehingga kericuhan pun tidak bisa terhindarkan lagi..
Kericuhan pun baru reda setelah polisi meminta Supaya bisa aksi massa bisa menahan diri, dan memahami pembakaran ban bisa mencelakakan.
Sampai sekarang berita ini ditulis, aksi massa tersebut masih berlangsung.
Respons Ketua DPRD
Merespons tunjangan bagi anggota dewan di provinsi itu, Ketua DPRD NTT Emelia Julia Nomleni mengatakan DPRD tidak berdiri sendiri dalam penetapan besaran berbagai tunjangan, melainkan mengikuti aturan yang berlaku.
“Sebagai DPRD NTT kami berterima kasih dan apresiasi atas pemberitaan media dan berbagai kritik yang diajukan masyarakat melalui media dan media sosial terkait tunjangan transportasi dan perumahan DPRD Mengikuti Pergub 22 Tahun 2025,” ujar Emelia CNNIndonesia.com.
Ia pun menyampaikan apresiasi atas perhatian media dan masyarakat untuk mengoreksi hal yang Mungkin salah atau tidak elok.
Dalam keterangan itu Ia menegaskan besaran tunjangan yang diterima anggota DPRD Pernah sesuai dengan regulasi, Dikenal sebagai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), serta hasil survei sebelum diputuskan dalam Pergub.
Dalam keterangan itu, Ia membantah tunjangan yang diterima para anggota dewan itu sebagai bentuk pengkhianatan terhadap penderitaan rakyat. Ia menyebut tunjangan yang diterima justru menimbulkan tanggung jawab besar bagi anggota DPRD untuk sungguh-sungguh menjalankan amanat rakyat.
“Jumlah pendapatan yang tersebut dalam Pergub 22 tidak bermaksud sama sekali untuk mengkhianati kesulitan dan keterbatasan yang dialami rakyat, tapi justru menimbulkan tanggung jawab besar bagi anggota DPRD,” ujarnya.
“Tunjangan diberikan Mengikuti kinerja politik,” imbuhnya.
Emelia Bahkan menanggapi sorotan publik yang menilai besaran tunjangan transportasi dan perumahan yang dianggap Istimewa.
Ia menilai persepsi tersebut tidak bisa hanya diukur dari jarak rumah ke kantor DPRD di Kota Kupang, tetapi Sangat dianjurkan dilihat dari keseluruhan mobilitas politik dalam menyerap aspirasi masyarakat Sampai sekarang ke desa-desa terpencil.
“Biaya transportasi perjalanan dinas DPRD misalnya hanya membiayai anggota sampai ke pusat kabupaten, sedangkan untuk menjangkau desa-desa jadi tanggungan anggota yang bersangkutan,” jelasnya.
Dari perspektif pemberantasan Penyuapan, kata Nomleni, kenaikan tunjangan justru bertujuan memastikan bahwa pendapatan anggota DPRD sesuai dengan tanggung jawab mereka sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama gubernur.
Sekalipun demikian, pihaknya tetap terbuka dan Akan segera menyerap saran dari berbagai pihak terkait tunjangan tersebut.
“Kami bersikap terbuka untuk mendengarkan dan melakukan dialog utk menyerap berbagai usul saran dari rekan-rekan media maupun berbagai unsur masyarakat untuk mencari solusi Unggul,” pungkas Nomleni.
“Kami DPRD NTT senantiasa berdiri bersama rakyat dan mendengarkan suara rakyat serta melakukan yang Unggul untuk kemaslahatan rakyat,” katanya.
Mengikuti Pergub 22/2025, tunjangan transportasi dan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD NTT pada tahun anggaran 2025 ini secara keseluruhan naik dari Rp26.250.000.000 menjadi Rp41.485.200.000 atau naik sekitar Rp15,2 miliar.
Kenaikan itu imbas nominal tunjangan baru yang diberikan untuk masing-masing anggota dewan. Dalam pergub tersebut disebutkan dalam Pasal 3 ayat 4, tunjangan perumahan setiap anggota DPRD sebesar Rp23,6 juta.
“Besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Merupakan sebesar Rp23.600.000,- (dua puluh tiga juta enam ratus ribu Uang Negara Indonesia” mengutip pasal 3 ayat 4 Pergub 22 tahun 2025.
Sedangkan untuk tunjangan transportasi sesuai bunyi pada Pasal 4 ayat 4 Pergub 22 Tahun 2025 tunjangan transportasi berkisar antara Rp29,5 juta Sampai sekarang Rp31,8 juta per bulan. Rinciannya untuk Ketua DPRD NTT Rp31,8 juta per bulan, untuk tiga wakil ketua DPRD NTT masing-masing mendapat Rp30,6 juta per bulan dan untuk 61 anggota setiap orangnya mendapat Rp29,5 juta per bulan.
Hal tersebut pun belum untuk tunjangan lain-lain seperti tunjangan kehormatan dan lainnya.
(kid/eli/kid)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA